DJADIN MEDIA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial GS (22), warga Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Pemuda yang akrab disapa Gayi ini ditangkap di kediamannya pada Kamis, 4 September 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.
Saat dilakukan penangkapan, GS sempat mencoba mengelabui petugas dengan berpura-pura menjadi orang lain. Namun, berkat kesiapan aparat dan koordinasi tim penyidik, GS berhasil dibekuk dan dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini menambah daftar pengungkapan tindak kejahatan dengan modus pemerasan melalui media digital di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan kronologi kasus. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban, seorang remaja perempuan berusia 15 tahun yang masih berstatus pelajar SMA asal Kabupaten Lampung Tengah. Menurut laporan, GS diduga memanfaatkan hubungan asmara dengan korban untuk melakukan perbuatan asusila dan merekam aksi tersebut melalui ponselnya. Video intim ini kemudian digunakan sebagai alat ancaman agar korban menuruti permintaan tersangka.
“Kasus ini terungkap ketika keluarga mengetahui adanya video yang tersebar. Korban sempat ketakutan dan menahan diri untuk bercerita, tetapi setelah keluarga melakukan klarifikasi, korban akhirnya berani melapor. Dari laporan itu, kami bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka,” jelas AKP Johannes saat memberikan keterangan pada Sabtu, 6 September 2025, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang relevan, antara lain pakaian korban, kain sprei yang digunakan saat perekaman, serta sepeda motor milik tersangka. Barang bukti ini akan menjadi bagian penting dalam memperkuat proses hukum terhadap pelaku.
GS kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Pringsewu. Pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara. Polisi menegaskan akan menindak tegas semua pelaku tindak kekerasan dan pemerasan terhadap anak-anak, baik melalui media fisik maupun digital.
Kasat Reskrim AKP Johannes juga menghimbau masyarakat, khususnya orang tua dan pihak sekolah, untuk lebih waspada terhadap tanda-tanda kekerasan atau pemerasan yang dilakukan terhadap anak-anak. “Peran aktif masyarakat sangat penting. Jika ada indikasi kekerasan atau ancaman melalui media digital, segera laporkan kepada pihak berwajib agar kasus dapat ditangani sejak awal dan korban mendapatkan perlindungan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya edukasi digital dan pengawasan orang tua dalam penggunaan perangkat elektronik oleh anak-anak, serta menunjukkan kesiapan aparat kepolisian dalam menindak pelaku kejahatan seksual berbasis teknologi. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjaga keamanan anak-anak di masyarakat.***