DJADIN MEDIA – Seorang pemuda berinisial AR (22) warga Kecamatan Kota Agung, Tanggamus, berhasil diamankan jajaran Polres Tanggamus setelah diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor milik warga di kawasan pasar tradisional. Penangkapan ini dilakukan setelah korban melaporkan kehilangan kendaraannya, dan polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Kapolres Tanggamus AKBP Herianto membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, pemuda tersebut diamankan di rumah kontrakannya setelah polisi melakukan pelacakan dan menemukan motor hasil curian yang sudah disembunyikan. “Pelaku sempat berusaha kabur, namun berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti,” ungkap Kapolres dalam keterangan pers, Selasa (30/9/2025).
Berdasarkan keterangan awal, AR mengaku nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia diketahui sudah tidak bekerja tetap, sementara gaya hidupnya cukup tinggi. Polisi menduga aksi ini bukan yang pertama kali dilakukan, mengingat ada laporan masyarakat terkait kehilangan motor dengan modus serupa di wilayah lain.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Andi Pratama, menambahkan pihaknya masih mendalami apakah AR terlibat jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang belakangan marak di Lampung. “Kami masih melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain,” jelasnya.
Kasus ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Beberapa warga mengaku khawatir meninggalkan kendaraan mereka di area publik tanpa pengawasan. “Sekarang ini parkir motor sebentar saja sudah was-was. Kami harap polisi bisa lebih memperketat pengawasan,” kata Suryadi, salah satu warga Kota Agung.
Pelaku kini ditahan di Polres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak lupa mengunci ganda kendaraan demi mengurangi risiko pencurian.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi pemuda lainnya agar tidak terjerumus dalam tindak kriminal. Aparat menegaskan, pihaknya tidak akan segan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan warga.***

