• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Monday, January 12, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemuda Tanggamus Dibekuk Polisi Usai Curi Motor, Warga Resah Kriminalitas Meningkat

MeldabyMelda
September 30, 2025
in Daerah
0
Pemuda Tanggamus Dibekuk Polisi Usai Curi Motor, Warga Resah Kriminalitas Meningkat

DJADIN MEDIA – Seorang pemuda berinisial AR (22) warga Kecamatan Kota Agung, Tanggamus, berhasil diamankan jajaran Polres Tanggamus setelah diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor milik warga di kawasan pasar tradisional. Penangkapan ini dilakukan setelah korban melaporkan kehilangan kendaraannya, dan polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Kapolres Tanggamus AKBP Herianto membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, pemuda tersebut diamankan di rumah kontrakannya setelah polisi melakukan pelacakan dan menemukan motor hasil curian yang sudah disembunyikan. “Pelaku sempat berusaha kabur, namun berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti,” ungkap Kapolres dalam keterangan pers, Selasa (30/9/2025).

Berdasarkan keterangan awal, AR mengaku nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia diketahui sudah tidak bekerja tetap, sementara gaya hidupnya cukup tinggi. Polisi menduga aksi ini bukan yang pertama kali dilakukan, mengingat ada laporan masyarakat terkait kehilangan motor dengan modus serupa di wilayah lain.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Andi Pratama, menambahkan pihaknya masih mendalami apakah AR terlibat jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang belakangan marak di Lampung. “Kami masih melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain,” jelasnya.

Kasus ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Beberapa warga mengaku khawatir meninggalkan kendaraan mereka di area publik tanpa pengawasan. “Sekarang ini parkir motor sebentar saja sudah was-was. Kami harap polisi bisa lebih memperketat pengawasan,” kata Suryadi, salah satu warga Kota Agung.

Pelaku kini ditahan di Polres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak lupa mengunci ganda kendaraan demi mengurangi risiko pencurian.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi pemuda lainnya agar tidak terjerumus dalam tindak kriminal. Aparat menegaskan, pihaknya tidak akan segan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan warga.***

Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: bebas barang terlarangkeamanan lapasketertiban lapaskontrol blok hunianLapas DharmasrayaWarga Binaan
Previous Post

Kalapas Jumadi Siapkan Lapas Narkotika Bandar Lampung Menuju WBK 2026: Inventarisasi Masalah Jadi Fokus Utama

Next Post

Polisi Ringkus Pria Ambarawa, Diduga Gelapkan Motor Teman Sendiri, Modus Menipu Terungkap

Next Post
Polisi Ringkus Pria Ambarawa, Diduga Gelapkan Motor Teman Sendiri, Modus Menipu Terungkap

Polisi Ringkus Pria Ambarawa, Diduga Gelapkan Motor Teman Sendiri, Modus Menipu Terungkap

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In