DJADIN MEDIA– Kabar gembira untuk pemilik kendaraan bermotor di Lampung. Pemerintah Provinsi Lampung resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor G/503/VI.03/HK/2025 tentang Perpanjangan Masa Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Program yang semula berakhir 31 Juli 2025 ini diperpanjang tiga bulan, mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025, memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraannya.
Kepala UPTD Wilayah VIII Samsat Pesawaran, Badaruddin, menjelaskan bahwa program tahun ini tidak hanya membebaskan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan, tetapi juga mencakup:
Pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor ke-2 (BBN-KB II)
Pembebasan pajak progresif
Pembebasan pajak kendaraan selama 1 tahun untuk kendaraan mutasi masuk ke Provinsi Lampung, termasuk pembebasan dendanya
“Ini bentuk dorongan kami untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan. Selain sosialisasi di pusat keramaian, kami bekerja sama dengan kepolisian menggelar razia rutin bagi kendaraan yang tidak taat pajak atau tidak lengkap administrasinya,” ujar Badaruddin.
Ia menegaskan, pajak kendaraan memiliki peran besar dalam mendukung pembangunan daerah. “Dengan membayar pajak, masyarakat ikut membangun daerahnya sendiri,” tambahnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesawaran, Evans Saggita, turut mengimbau agar kesempatan ini dimanfaatkan sebaik mungkin. “Ini bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan. Jangan ditunda lagi, mari menjadi masyarakat taat pajak,” katanya.
Pelayanan Samsat Pesawaran buka Senin–Jumat pukul 07.00–15.00 WIB dan Sabtu hingga pukul 12.00 WIB. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Desa dan Samsat Keliling di berbagai titik. Namun, untuk ganti plat lima tahunan dan balik nama, wajib datang ke Samsat Induk di Jalan Lintas Tugu Cokelat, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan.***