DJADIN MEDIA– Kabar baik bagi tenaga honorer, pendaftaran untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2 segera dibuka. Bagi Anda yang ingin mendaftar, berikut ini cara untuk memeriksa formasi yang tersedia.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama, menegaskan bahwa aturan pendaftaran untuk pelamar CPNS dan PPPK 2024 telah diumumkan dan disosialisasikan. Dalam aturan tersebut, pelamar hanya diperbolehkan memilih salah satu jalur penerimaan ASN dalam satu tahun anggaran, yaitu antara seleksi CPNS atau PPPK.
Dengan demikian, peserta yang sudah terdaftar dalam seleksi CPNS 2024—baik yang lolos maupun yang tidak lolos seleksi administrasi—tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi PPPK pada tahun anggaran yang sama. Kebijakan ini memberikan kesempatan lebih besar bagi tenaga honorer yang telah lama menunggu peluang untuk mendaftar PPPK.
Cara Mengecek Formasi PPPK 2024 Tahap 2
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menetapkan formasi PPPK sebanyak 1.031.554 dari total 1.280.547 formasi calon ASN 2024. Jumlah formasi yang besar ini bertujuan untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah.
Pelamar dapat mengakses informasi mengenai formasi PPPK melalui situs resmi instansi pemerintah atau melalui portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id. Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti untuk mengecek formasi PPPK 2024 tahap 2:
1. Kunjungi situs https://sscasn.bkn.go.id.
2. Pilih tingkat pendidikan dan program studi/jurusan pendidikan yang sesuai.
3. Masukkan nama instansi pemerintah yang membuka lowongan PPPK.
4. Pilih jenis pengadaan, seperti PPPK Guru, PPPK Teknis, atau PPPK Tenaga Kesehatan.
5. Untuk PPPK Guru, pilih instansi dan jenis pengadaan yang relevan.
6. Klik “Cari”.
7. Setelah daftar formasi muncul, klik “Lihat” untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai lowongan.
Dengan adanya informasi ini, diharapkan proses rekrutmen PPPK dapat berjalan lebih adil dan merata, memberikan kesempatan yang lebih besar bagi tenaga honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah untuk mendapatkan peran ASN yang lebih jelas.***