DJADIN MEDIA— Pemerintah Provinsi Lampung kembali memfasilitasi upaya penetapan batas wilayah antara Pekon Sukamanah, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, dan Kampung Balairejo, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah. Proses ini memasuki tahap penting melalui rencana pemasangan patok batas setelah dilakukan penelusuran titik koordinat di lapangan, Rabu (19/11/2025).
Langkah awal penegasan batas wilayah ini dilakukan dengan mempertemukan pejabat dari kedua kabupaten, sekaligus memastikan bahwa proses berjalan transparan, terukur, dan sesuai aturan. Pemprov Lampung turut mengawal langsung kegiatan tersebut melalui kehadiran Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Lampung, Muhammad Kurnia, S. Kom., bersama timnya.
Dari Kabupaten Pringsewu hadir jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (PMP), camat Adiluwih, serta aparatur Pekon Sukamanah. Sementara itu, dari Pemkab Lampung Tengah hadir Kabag Pemerintahan beserta jajaran pendukung.
Dalam penyampaiannya, Muhammad Kurnia mengucapkan selamat datang kepada Tim Penetapan Batas Daerah di wilayah Pringsewu. Ia menjelaskan bahwa proses ini menjadi bagian penting dalam memastikan tertib administrasi pemerintahan di tingkat pekon maupun kabupaten.
Ia menyebut bahwa sesuai ketentuan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, dua pekon persiapan di Kabupaten Pringsewu — yakni Pekon Persiapan Kresnomulyo Barat dan Sukamanah — telah memenuhi syarat terkait luas wilayah, jumlah penduduk, ketersediaan sarana prasarana pemerintahan, hingga dukungan masyarakat. Seluruh persyaratan tersebut telah diverifikasi selama tujuh semester oleh Tim Pembentukan Pekon Kabupaten Pringsewu.
Laporan evaluasi terbaru juga mengonfirmasi bahwa kedua pekon tersebut layak menjadi pekon definitif. Namun, untuk memperkuat legalitas dan menghindari sengketa batas di kemudian hari, diperlukan penelusuran ulang terhadap titik koordinat, terutama titik 17 dan 18 yang merujuk pada Permendagri Nomor 25 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Pringsewu dan Lampung Tengah.
Menurut Muhammad Kurnia, penelusuran titik koordinat ini krusial agar terdapat kesepahaman bersama kedua belah pihak mengenai posisi batas yang sah. Hasil penelusuran nantinya akan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar pemasangan patok batas secara resmi.
Ia menyampaikan bahwa tujuan utama penetapan batas wilayah adalah menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kepastian hukum, serta mendukung perencanaan pembangunan. Peta batas yang jelas dapat membantu pemerintah desa untuk menilai potensi wilayah, menentukan prioritas pembangunan, serta mempercepat pelayanan bagi masyarakat.
Selain itu, penegasan batas juga menghindarkan desa dari potensi konflik, baik terkait pengelolaan tanah, sumber daya alam, maupun administrasi kependudukan. Apabila terdapat konsekuensi dari hasil verifikasi seperti perpindahan data kependudukan atau penyesuaian hak atas tanah, Pemerintah Kabupaten Pringsewu memastikan siap memfasilitasi dan memberikan pendampingan.
Pemasangan patok batas wilayah akan dilakukan melalui musyawarah bersama agar setiap keputusan yang diambil mendapat persetujuan penuh dari kedua wilayah. Pemerintah berharap proses ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kepastian batas desa, membuka ruang pembangunan yang lebih terarah, dan menciptakan kondisi yang lebih kondusif bagi masyarakat di wilayah perbatasan.
Dengan penelusuran titik koordinat yang semakin matang, penetapan batas wilayah Pringsewu dan Lampung Tengah diharapkan segera rampung, memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan, serta menjadi acuan pembangunan desa yang lebih tertib, terukur, dan berkelanjutan.***
