• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Sunday, January 11, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Perkuat Layanan Pesawaran

MeldabyMelda
January 3, 2026
in Daerah
0
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Perkuat Layanan Pesawaran

DJADIN MEDIA — Pemerintah Kabupaten Pesawaran secara resmi menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu kepada 3.457 pegawai non ASN. Penyerahan SK tersebut berlangsung di Lapangan Pemkab Pesawaran, Jumat (2/1/2026), dan menandai babak baru dalam penataan sumber daya manusia aparatur di lingkungan pemerintah daerah.

Kebijakan ini dinilai penting karena menyangkut kepastian status kerja ribuan tenaga yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik. Selain memberikan kejelasan administratif, pengangkatan PPPK Paruh Waktu juga diharapkan berdampak langsung pada stabilitas layanan pemerintahan kepada masyarakat.

Komposisi Penerima SK

Dari total 3.457 pegawai yang menerima SK, sebanyak 1.941 merupakan tenaga teknis, 408 tenaga kesehatan, dan 1.108 tenaga guru. Komposisi tersebut mencerminkan kebutuhan strategis pemerintah daerah dalam menjaga keberlangsungan layanan dasar, khususnya di bidang administrasi, kesehatan, dan pendidikan.

Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian, didampingi Wakil Bupati Antonius Muhammad Ali, Sekretaris Daerah Wildan, serta jajaran pejabat daerah. Kehadiran pimpinan daerah dalam acara tersebut menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi agenda prioritas dalam reformasi birokrasi daerah.

Penataan ASN Dan Reformasi Birokrasi

Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari kebijakan nasional penataan aparatur sipil negara, khususnya dalam menata keberadaan tenaga non ASN agar lebih tertib dan terukur.
“Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mendorong reformasi birokrasi dan efisiensi anggaran, dengan penataan SDM aparatur yang lebih proporsional dan berbasis kinerja,” ujarnya.

Menurut Nanda, kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada struktur kepegawaian, tetapi juga pada tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif terhadap tuntutan masyarakat. Penataan ini diharapkan mampu menciptakan birokrasi yang ramping, efektif, dan berorientasi pada hasil.

Tanggung Jawab Dan Nilai ASN

Nanda menegaskan bahwa status PPPK Paruh Waktu bukan sekadar perubahan administratif, melainkan amanah yang membawa tanggung jawab besar. Ia mengingatkan bahwa pengangkatan ini harus diiringi dengan peningkatan etos kerja dan dedikasi dalam melayani publik.
“Penyerahan SK ini bukan akhir perjuangan, tetapi awal dari pengabdian yang sesungguhnya,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa proses pengangkatan telah melalui tahapan panjang dengan prinsip objektif, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan. Kepercayaan yang diberikan negara, kata Nanda, harus dijawab dengan kinerja nyata, disiplin, dan tanggung jawab yang tinggi.

Seluruh PPPK Paruh Waktu diingatkan untuk menjunjung nilai dasar ASN, mulai dari integritas, akuntabilitas, hingga kolaborasi. Pelayanan publik yang cepat, tepat, dan humanis menjadi harapan utama pemerintah daerah dari kebijakan ini.

Arah Kebijakan Ke Depan

Sebagai bentuk komitmen berkelanjutan, Pemkab Pesawaran menyatakan akan terus melakukan pembinaan serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur. Langkah ini dinilai penting agar PPPK Paruh Waktu mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan dinamika kebutuhan masyarakat.

Dengan pengangkatan ini, pemerintah daerah berharap kualitas pelayanan publik semakin terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi daerah terus meningkat. Kebijakan PPPK Paruh Waktu diharapkan menjadi fondasi penguatan pemerintahan yang profesional dan responsif di Kabupaten Pesawaran ke depan.***

Source: WAHYUDIN
Tags: #pesawaranAntonius Muhammad AliNanda Indira Bastianpelayanan publikPenataan ASNReformasi Birokrasi
Previous Post

Hari Pertama 2026, Gubernur Lampung Sidak ASN

Next Post

Polisi Perketat Simpang Tiga Mutun Saat Libur Tahun Baru

Next Post
Polisi Perketat Simpang Tiga Mutun Saat Libur Tahun Baru

Polisi Perketat Simpang Tiga Mutun Saat Libur Tahun Baru

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In