DJADIN MEDIA– Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu kembali mencatat keberhasilan dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (13/8/2025), dua pelaku terlibat penyalahgunaan sabu berhasil diamankan dengan barang bukti yang disembunyikan secara unik.
Pelaku pertama, EC (38), warga Pekon Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, diketahui sebagai pengedar aktif. Meski pernah mendekam di penjara akibat kasus serupa, EC kembali terjun ke bisnis haram ini. Penangkapan berawal dari kecurigaan anggota Satresnarkoba terhadap gerak-gerik EC yang mencurigakan saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, tepat di depan kantor Bank Lampung, sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan, EC berusaha menutupi perbuatannya dengan mengaku telah meninggalkan dunia narkoba. Namun, upaya tersebut gagal ketika petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,20 gram yang disembunyikan di dalam batang rokok, sebuah modus yang diharapkan dapat mengelabui petugas. Barang bukti lain yang diamankan meliputi sebuah ponsel, uang tunai Rp200 ribu hasil penjualan sabu, serta sepeda motor yang digunakan untuk mengedarkan barang terlarang tersebut.
Hasil interogasi mengungkap bahwa EC baru saja melakukan transaksi dengan H (43), seorang sopir truk yang berdomisili di Pekon Bumiratu, Kecamatan Pagelaran. Tak ingin kehilangan jejak, tim Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat H bekerja, yaitu area penggalian tanah di desanya.
Saat diamankan, H sempat menyangkal tuduhan kepemilikan sabu. Namun, setelah penggeledahan, petugas menemukan paket sabu yang baru dibelinya dari EC, disembunyikan di balik jok mobil. Tak hanya itu, polisi juga menemukan alat hisap sabu yang digunakan H. Dalam pemeriksaan, H mengaku baru beberapa kali mengonsumsi sabu, berdalih untuk menambah stamina selama bekerja sebagai sopir jarak jauh.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan pemasok sabu yang memasok ke wilayah Pringsewu. “Kami akan menelusuri dari mana barang ini berasal dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Kedua pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polres Pringsewu dan dijerat Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku peredaran narkoba bahwa aparat tidak akan pernah lengah dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.***