DJADIN MEDIA— Pemerintah Provinsi Lampung bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia mempertegas langkah bersama dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampah di daerah. Hal ini disampaikan dalam audiensi resmi antara KLHK dengan Pemerintah Provinsi Lampung yang turut menghadirkan 15 Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten/kota se-Lampung, berlangsung di ruang Sakai Sambayan Kantor Gubernur Lampung, Rabu (20/8/2025).
Kepala DLH Provinsi Lampung, Riski Sofyan, menuturkan bahwa sejumlah kabupaten/kota yang sebelumnya dikenakan sanksi administratif oleh KLHK karena buruknya pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) kini mulai menunjukkan perkembangan berarti.
“Tim dari KLHK telah turun langsung ke lapangan untuk memantau dan menilai progres yang sudah dilakukan daerah. Hasilnya, ada langkah nyata menuju perbaikan, mulai dari pengurangan praktik open dumping yang merusak lingkungan hingga pengembangan controlled landfill dan sanitary landfill,” jelas Riski.
Sanitary landfill sendiri adalah metode pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan. Sampah dikumpulkan di area cekungan, dipadatkan, lalu ditutup dengan lapisan tanah secara berkala untuk mengurangi pencemaran udara, tanah, maupun air tanah. Sistem ini juga mencegah timbulnya bau menyengat, mengurangi populasi vektor penyakit, serta memperpanjang usia pakai lahan TPA.
Menurut Riski, sejumlah upaya konkret sudah dilakukan di berbagai daerah, antara lain penutupan timbunan sampah terbuka dengan tanah, perbaikan drainase di area TPA, hingga penambahan sarana pendukung seperti alat berat dan jaringan pengolahan lindi. Bahkan, beberapa pemerintah daerah telah menambah alokasi anggaran melalui APBD Perubahan guna memperkuat kebijakan persampahan.
Riski juga menekankan pentingnya percepatan penyelesaian seluruh kewajiban yang tertuang dalam sanksi administratif. “Progres sudah jelas terlihat. Harapan kami, semua kabupaten/kota segera menuntaskan kewajiban ini agar sanksi bisa dicabut dan pengelolaan sampah di Lampung dapat lebih terarah serta berstandar nasional,” ungkapnya.
Selain evaluasi TPA, forum tersebut juga membahas persiapan menghadapi kriteria baru dalam penilaian Adipura. Riski menegaskan bahwa dua poin utama wajib dipenuhi oleh setiap daerah, yaitu tidak adanya Tempat Penampungan Sementara (TPS) ilegal serta seluruh TPA harus berbasis controlled landfill. Hal ini menjadi penentu kelayakan daerah dalam meraih penghargaan Adipura yang selama ini menjadi tolok ukur kebersihan dan tata kelola lingkungan perkotaan.
Adapun sejumlah TPA di Lampung yang sebelumnya sempat ditutup sementara oleh KLHK karena dianggap tidak memenuhi standar, antara lain TPA Margo Rahayu (Mesuji), TPA Taman Sari Gedong Tataan (Pesawaran), TPA Alam Kari (Lampung Utara), TPA Bandar Jaya (Lampung Tengah), TPA Krui Pekon Balai Kencana (Pesisir Barat), TPA Lembu Kibang (Tulangbawang Barat), TPA Bakung (Bandar Lampung), serta TPA Tanjung Sari Natar (Lampung Selatan). Kondisi ini menjadi cambuk bagi daerah untuk segera berbenah dan memperbaiki pengelolaan sampah mereka.
Kepala Biro Humas KLHK, Yulia Suryanti, menambahkan bahwa persoalan pengelolaan sampah memang masuk ke dalam agenda prioritas nasional. Menurutnya, keberhasilan program pengelolaan sampah tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah pusat, melainkan harus ditopang oleh komitmen dan keseriusan pemerintah daerah.
“Kami memastikan koordinasi pusat dan daerah terus berjalan intensif. Dari laporan yang masuk, sudah terlihat adanya langkah nyata, termasuk peningkatan alokasi anggaran di beberapa kabupaten/kota. Ini menunjukkan komitmen daerah dalam menjawab persoalan lingkungan,” ujar Yulia.
Ia menegaskan bahwa sinergi pusat dan daerah tidak hanya bertujuan memenuhi aspek teknis pengelolaan sampah, tetapi juga untuk memberikan dampak jangka panjang terhadap kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat. Sampah yang dikelola dengan baik akan mengurangi pencemaran, menekan potensi banjir akibat tumpukan sampah di sungai, serta menurunkan risiko penyakit berbasis lingkungan.
Melalui komitmen bersama ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap dapat mempercepat transformasi pengelolaan sampah, dari yang semula bertumpu pada open dumping menjadi sistem sanitary landfill yang lebih aman, modern, dan berkelanjutan.***