• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Saturday, February 14, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Penggelapan Motor di Pringsewu, Cermin Bahaya Judi Online yang Menjerumuskan

MeldabyMelda
February 10, 2026
in Daerah
0
Penggelapan Motor di Pringsewu, Cermin Bahaya Judi Online yang Menjerumuskan

DJADIN MEDIA- Kasus penggelapan sepeda motor yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Pringsewu membuka fakta yang lebih dalam dari sekadar tindak pidana konvensional. Di balik peristiwa tersebut, polisi menemukan benang merah kuat antara kejahatan berulang, kecanduan judi online, dan penyalahgunaan narkoba yang semakin mengkhawatirkan di tengah masyarakat.

Kasus ini menjerat seorang residivis bernama Irfan Nofriansyah alias Panjul (27), warga Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, yang kembali berurusan dengan hukum hanya setahun setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan.

Penggelapan Motor Berujung Penangkapan

Satreskrim Polres Pringsewu menangkap Irfan pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Pekon Banjarejo, Kecamatan Banyumas. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban, Ajiz Salim (35), yang sepeda motornya tidak dikembalikan usai dipinjam oleh pelaku.

Modus yang digunakan tergolong klasik. Pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan tertentu, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap sepeda motor itu telah digadaikan oleh pelaku dengan nilai Rp2,5 juta.

“Motor korban digadaikan oleh tersangka, dan uangnya habis digunakan untuk berjudi online serta membeli narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Selasa (10/2/2026).

Residivis dan Lingkaran Kecanduan

Fakta lain yang terungkap, Irfan bukan kali pertama melakukan penggelapan. Ia tercatat sebagai residivis yang telah dua kali dipidana dalam kasus serupa. Bahkan, pelaku baru menghirup udara bebas pada 2025 lalu.

Alih-alih jera, kebebasan justru kembali menyeret pelaku pada kecanduan lama. Polisi menilai kombinasi judi online dan narkoba menjadi pemicu utama pelaku kembali melakukan tindak kriminal.

“Ini contoh nyata bagaimana kecanduan judi online dan narkoba mendorong seseorang mengulangi kejahatan. Bukan hanya merugikan korban, tapi juga merusak masa depan pelaku sendiri,” jelas Iptu Rosali.

Terancam Empat Tahun Penjara

Saat ini, Irfan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu. Ia dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi menegaskan kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi praktik judi online dan narkoba yang kerap menjadi pintu masuk berbagai tindak kriminal.

Imbauan Polisi untuk Masyarakat

Polres Pringsewu juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain, sekaligus meningkatkan kesadaran kolektif untuk melawan praktik judi online dan peredaran narkoba.

“Pencegahan tidak cukup hanya dengan penindakan. Peran keluarga dan lingkungan sangat penting agar kasus serupa tidak terus berulang,” tutup Rosali.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: Bahaya NarkobaJUDI ONLINEkriminal pringsewulPenggelapan MotorPolres Pringsewuresidivis penggelapansatreskrim pringsewu
Previous Post

PKK Mekar Jaya Gerakkan Ekonomi Keluarga Lewat Budidaya Pepaya California

Next Post

Fakta Persidangan: Arinal Djunaidi dan Skema PI 10 Persen Rp271 Miliar

Next Post
Fakta Persidangan: Arinal Djunaidi dan Skema PI 10 Persen Rp271 Miliar

Fakta Persidangan: Arinal Djunaidi dan Skema PI 10 Persen Rp271 Miliar

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In