• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Thursday, September 4, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Alokasi APBD untuk SMA Swasta Siger Berisiko Hukum, Pengguna Anggaran Terancam Korupsi

MeldabyMelda
August 21, 2025
in Daerah
0
Alokasi APBD untuk SMA Swasta Siger Berisiko Hukum, Pengguna Anggaran Terancam Korupsi

DJADIN MEDIA – Alokasi anggaran operasional untuk SMA Swasta Siger yang bersumber dari APBD Pemkot Bandar Lampung menimbulkan sejumlah persoalan hukum dan berpotensi menjerat pengguna anggaran ke ranah pidana korupsi. Hal ini muncul karena Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang kini akrab dijuluki The Killer Policy, telah membuat Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur tata kelola hibah daerah dan penggunaan anggaran publik.

Pakar hukum Hendri Adriansyah SH, MH menekankan bahwa semua pihak harus berhati-hati dalam menafsirkan regulasi tersebut. Ia mengingatkan bahwa Perwali Nomor 7 Tahun 2022, yang telah tersedia di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) BPK, secara jelas mengatur bahwa belanja hibah hanya dapat diberikan kepada instansi pemerintah, BUMN/BUMD, badan atau lembaga resmi, serta organisasi kemasyarakatan berbadan hukum Indonesia, yang spesifik ditetapkan peruntukannya. Hibah bersifat tidak wajib, tidak mengikat, dan tidak boleh diberikan secara terus-menerus setiap tahun anggaran, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Hendri menekankan bahwa Pemkot Bandar Lampung dan DPRD tidak bisa secara otomatis mengalokasikan APBD untuk dana hibah SMA Swasta Siger, apalagi jika dilakukan berulang tanpa adanya payung hukum yang jelas. “Kalau sekolah Siger menggunakan dana hibah dari kas daerah dan dilakukan terus-menerus tanpa regulasi hukum, maka pengalihan anggaran ini memenuhi indikasi korupsi, karena bisa merugikan keuangan negara dan memperkaya pihak tertentu,” jelasnya.

Lebih kompleks lagi, pengguna anggaran—yakni penerima dana hibah—bisa saja kepala sekolah atau ketua yayasan. Saat ini, yayasan yang menaungi SMA Siger belum disahkan secara resmi, belum masuk ke Dapodik, dan belum memiliki izin operasional dari Disdikbud Lampung. Hal ini menimbulkan risiko hukum yang sangat tinggi karena penggunaan dana publik untuk sekolah yang belum sah secara administratif berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Salah satu pasal dalam Perwali yang menjadi sorotan adalah pasal 4 (1) yang berbunyi: “Belanja hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, BUMN, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Pasal ini menunjukkan bahwa alokasi dana hibah untuk yayasan yang belum sah secara hukum sebenarnya tidak diperbolehkan.

Hendri mengimbau DPRD Kota Bandar Lampung untuk meninjau kembali alokasi anggaran ini secara lebih detail, agar tidak menjerat pihak yang bekerja hanya atas dasar perintah. Ia menekankan perlunya payung hukum baru yang sesuai turunan undang-undang untuk mengatur alokasi dana hibah ke SMA Swasta Siger sehingga dana ini sah, aman dari indikasi pidana korupsi, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat pra-sejahtera.

Namun, masalah ini bukan sekadar soal regulasi tunggal. Jika Pemkot dan DPRD menetapkan regulasi baru yang membolehkan alokasi dana hibah untuk SMA Siger, kemungkinan besar sekolah swasta lain akan menuntut hak yang sama. Hal ini bisa memicu tekanan hukum dan tuntutan tambahan dari sekolah-sekolah swasta lain yang menilai alokasi dana ini sebagai preseden yang sah secara hukum.

Persoalan SMA Swasta Siger ini merupakan contoh kompleksitas tata kelola anggaran publik, di mana regulasi dibuat dan sekaligus dilanggar oleh pihak pembuatnya. Selain itu, kasus ini menyoroti potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda), sehingga menambah kerumitan hukum dan administrasi dalam pengelolaan dana publik.

Dengan kondisi seperti ini, publik dan pihak terkait harus menuntut transparansi penuh, kepatuhan terhadap hukum, dan akuntabilitas Pemkot Bandar Lampung agar penggunaan APBD untuk SMA Swasta Siger tidak menjadi ladang potensi korupsi dan kerugian negara yang nyata.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: APBDDana HibahEva DwianaPerwali Bandar LampungSMA Swasta Siger
Previous Post

Polemik SMA Swasta Siger: Kepala Sekolah Terancam Jerat Korupsi

Next Post

Marindo Kurniawan Tegaskan Penerapan Aplikasi SRIKANDI Wajib di Seluruh Perangkat Daerah Lampung

Next Post
Marindo Kurniawan Tegaskan Penerapan Aplikasi SRIKANDI Wajib di Seluruh Perangkat Daerah Lampung

Marindo Kurniawan Tegaskan Penerapan Aplikasi SRIKANDI Wajib di Seluruh Perangkat Daerah Lampung

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In