DJADIN MEDIA- Pengisian jabatan struktural di Pemerintah Kabupaten Pringsewu hingga kini masih menunggu keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sejak dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Riyanto Pamungkas dan Umi Laila, posisi eselon II dan III di lingkungan Pemkab Pringsewu masih diduduki oleh pelaksana tugas (Plt).
Kabid Mutasi dan Pengembangan Karir SDM BKPSDM Pringsewu, Paryono, mengungkapkan bahwa proses pengisian jabatan belum dapat dilakukan karena izin dari pusat belum turun. “Nama-nama pejabat sudah diajukan oleh bupati, namun izin resmi dari BKN masih dalam proses,” ujarnya.
Selain itu, Paryono mengakui terdapat beberapa calon pejabat dari luar daerah yang diusulkan, meskipun ia belum dapat memastikan jumlahnya karena pelantikan belum dilakukan. “Keberadaan pejabat dari luar Pringsewu tidak menjadi masalah selama mereka memenuhi standar kompetensi,” jelasnya.
Lebih jauh, Paryono menegaskan bahwa penempatan pejabat harus berdasarkan sistem merit, yakni kebijakan yang menilai pegawai berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja tanpa diskriminasi suku, agama, ras, maupun latar belakang politik.
“Sistem ini menjamin transparansi dan keadilan dalam pengisian jabatan ASN,” kata Paryono.
Sementara itu, Anggota DPRD Pringsewu dari Fraksi Gerindra, Sudiyono, meminta agar pengisian jabatan tetap fokus pada kompetensi dan keilmuan, agar pejabat yang ditunjuk mampu menjalankan tugas secara maksimal dan menguasai bidangnya.
Warga dan kalangan pejabat berharap agar proses rotasi jabatan segera berjalan lancar sehingga pelayanan publik di Pringsewu semakin optimal dan birokrasi semakin profesional.***