DJADIN MEDIA Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan ketentuan resmi mengenai pakaian yang harus dikenakan oleh peserta dalam ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 yang akan dimulai pada 16 Oktober mendatang.
Peserta diharapkan untuk mempersiapkan pakaian yang sesuai sebelum menghadiri lokasi ujian. Aturan ini mencakup pelaksanaan ujian dengan metode Computer Assisted Test (CAT) untuk SKD dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Ketentuan Pakaian Ujian
Menurut Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, semua peserta ujian CPNS 2024 diwajibkan mengenakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu. BKN melarang penggunaan kaos, celana jeans, serta sandal selama pelaksanaan ujian.
Lebih lanjut, setiap panitia seleksi (pansel) instansi yang dilamar peserta diperbolehkan untuk menerapkan peraturan berpakaian yang lebih spesifik, yang akan diumumkan di situs resmi dan media sosial masing-masing instansi. Oleh karena itu, peserta diharapkan untuk aktif memantau informasi terkait aturan berpakaian dari instansi yang dituju.
Dalam ujian SKD CPNS 2021 sebelumnya, peserta diharuskan mengenakan kemeja putih dan sepatu hitam. Peserta perempuan dapat memilih untuk mengenakan celana atau rok bahan berwarna hitam, sedangkan laki-laki diharuskan memakai celana bahan warna hitam. Peserta perempuan yang berhijab diwajibkan menggunakan jilbab berwarna hitam.
Sanksi Pelanggaran Pakaian
Berdasarkan Peraturan BKN No 5 Tahun 2024, peserta yang melanggar ketentuan berpakaian, seperti mengenakan kaos, sandal, atau celana jeans, tidak akan diperkenankan mengikuti seleksi SKD dan SKB. Sanksi serupa juga akan dikenakan bagi peserta yang tidak memiliki PIN registrasi atau tidak membawa KTP atau identitas pengganti yang diharuskan.
Diskualifikasi Peserta
Peserta ujian CPNS 2024 berisiko didiskualifikasi jika terbukti melakukan pelanggaran, antara lain:
– Menyebarkan soal seleksi melalui media apa pun.
– Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apa pun.
Sanksi Teguran dan Pembatalan
Peserta juga akan dikenakan sanksi teguran lisan atau bahkan dibatalkan sebagai peserta seleksi jika:
– Membawa barang-barang terlarang ke dalam ruangan SKD, termasuk buku, catatan, kalkulator, gawai, kamera, jam tangan, senjata tajam, dan alat tulis selain pensil kayu.
– Bertanya atau berbicara dengan peserta lain selama ujian.
– Menerima atau memberikan sesuatu kepada peserta lain tanpa izin panitia.
– Keluar dari ruangan seleksi tanpa izin panitia.
– Membawa makanan dan minuman ke dalam ruang seleksi.
– Merokok di dalam ruang seleksi.
Peserta diharapkan untuk mematuhi semua aturan ini demi kelancaran dan kesuksesan ujian.***