DJADIN MEDIA- Dalam ranah hukum pidana, actus reus sering kali menjadi elemen kunci yang menentukan apakah seseorang dapat dinyatakan bersalah. Panji Nugraha AB, seorang pakar hukum yang akrab disapa Panji Padang Ratu, menjelaskan bahwa actus reus adalah fondasi utama dalam setiap kasus pidana.
“Actus reus itu ibarat fondasi dari kasus pidana. Tanpa adanya tindakan nyata yang melanggar hukum, maka tuduhan hanya akan menjadi angan-angan,” ujar Panji dalam diskusi mengenai prinsip dasar hukum pidana.
Jenis-Jenis Actus Reus
Menurut Panji Padang Ratu, actus reus mencakup tiga bentuk utama, yang perlu dipahami dengan baik dalam konteks penerapan hukum pidana:
1. Tindakan Positif
Actus reus sering kali terkait dengan perbuatan nyata, seperti pencurian atau penyerangan. “Misalnya, seseorang yang mencuri barang dari toko, itu jelas menunjukkan adanya actus reus karena tindakan fisik yang dilakukan,” ungkap Panji. Tindakan ini menggambarkan perbuatan melanggar hukum yang secara langsung dapat diamati.
2. Kelalaian
Actus reus tidak selalu berhubungan dengan tindakan langsung. Kelalaian—gagal memenuhi kewajiban—dapat pula dianggap sebagai tindakan pidana. “Contohnya, jika seseorang tidak memberikan pertolongan yang diwajibkan oleh hukum, maka hal itu juga dianggap sebagai actus reus. Hukum tidak hanya menilai apa yang Anda lakukan, tetapi juga apa yang Anda abaikan,” kata Panji.
3. Keadaan Tertentu
Dalam beberapa kasus, keberadaan seseorang dalam situasi tertentu sudah cukup untuk memenuhi unsur actus reus. “Misalnya, dalam kasus kepemilikan narkoba, keberadaan barang terlarang di tangan Anda sudah bisa menjadi bukti, meskipun Anda tidak melakukan tindakan lain,” tambah Panji.
Relevansi Actus Reus dalam Sistem Hukum
Panji menegaskan bahwa elemen actus reus sangat penting untuk menjaga keseimbangan dalam sistem keadilan pidana. “Hukum pidana bukan hanya soal menghukum, tetapi memastikan bahwa hanya mereka yang benar-benar melakukan tindakan melanggar hukum yang harus bertanggung jawab,” jelasnya.
Bagi Panji, pemahaman yang mendalam mengenai actus reus adalah kunci untuk menegakkan hukum yang adil. “Intinya, hukum pidana mengharuskan adanya tindakan nyata. Niat saja tidak cukup. Tanpa bukti perbuatan nyata, tidak ada dasar untuk memberikan hukuman,” tutupnya.
Dengan pandangan ini, Panji Nugraha AB menunjukkan bahwa actus reus adalah komponen integral dalam sistem hukum yang adil dan transparan, di mana setiap keputusan hukum harus didasarkan pada bukti nyata dari tindakan yang dilakukan.***