DJADIN MEDIA- Sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi PT LEB di Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali ditunda. Majelis hakim menjadwalkan ulang sidang pembuktian PT LEB tersebut pada Jumat, 6 Februari 2026 pukul 09.00 WIB setelah agenda sebelumnya tak dapat dilanjutkan karena hakim anggota masih mengikuti persidangan lain.
Hakim Anggota Masih Bersidang
Penundaan sidang pembuktian PT LEB diumumkan langsung oleh hakim ketua dalam persidangan yang digelar Rabu, 4 Maret 2026. Ia menjelaskan bahwa salah satu hakim anggota masih menangani perkara lain sehingga majelis belum lengkap untuk melanjutkan agenda pembuktian.
“Anggota majelis masih ada sidang, dan saya tidak bisa menentukan kapan sidangnya selesai. Jadi itu ya, setuju ya sidang ini ditunda Jumat pagi,” ujar hakim ketua di ruang sidang PN Tanjungkarang.
Dengan keputusan tersebut, sidang pembuktian PT LEB resmi dijadwalkan ulang pada Jumat pagi.
Penundaan Bukan yang Pertama
Sebelum diputuskan ditunda hingga Jumat, sidang pembuktian PT LEB juga sempat molor beberapa jam pada hari yang sama. Awalnya sidang dijadwalkan pukul 11.00 WIB, namun baru dimulai sekitar pukul 13.30 WIB karena alasan serupa, yakni hakim anggota masih mengikuti agenda persidangan lain.
Tidak hanya itu, pada agenda putusan sela sebelumnya, persidangan juga mengalami penundaan. Sidang yang semula direncanakan pukul 09.00 WIB baru digelar sekitar pukul 11.30 WIB karena kesiapan berkas.
Rangkaian penundaan ini membuat jadwal sidang pembuktian PT LEB kerap bergeser dari waktu yang telah ditentukan.
Pengunjung Sidang Keluhkan Kesiapan
Akibat penundaan berulang, sejumlah pengunjung sidang PT LEB mengaku kecewa. Mereka menilai manajemen waktu dan kesiapan persidangan perlu diperbaiki agar proses hukum berjalan lebih efektif.
Meski demikian, majelis hakim memastikan sidang pembuktian PT LEB akan kembali dilanjutkan sesuai jadwal terbaru pada Jumat, 6 Februari 2026 pukul 09.00 WIB. Agenda pembuktian menjadi tahapan penting dalam perkara ini karena para pihak akan menghadirkan alat bukti dan saksi untuk menguatkan dalil masing-masing.***

