• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, March 10, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Penyelidikan SMA Siger Berlanjut, Ditreskrimsus Polda Lampung Panggil Eka Afriana

IwangbyIwang
March 10, 2026
in Daerah
0
Penyelidikan SMA Siger Berlanjut, Ditreskrimsus Polda Lampung Panggil Eka Afriana

DJADIN MEDIA- Penanganan kasus dugaan pelanggaran penyelenggaraan pendidikan di Kota Bandar Lampung kembali berlanjut. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung memeriksa Ketua PGRI Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, terkait polemik pendirian dan operasional SMA Swasta Siger.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan satuan pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Kasus ini berbeda dari isu lama yang sempat viral mengenai dugaan identitas palsu untuk keperluan CPNS pada 2008. Kali ini fokus penyelidikan berada pada legalitas penyelenggaraan sekolah swasta tersebut.

Penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat

Informasi pemeriksaan terhadap Eka Afriana diketahui dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Unit 3 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung dengan nomor B/IS//Subdit-IV/2026/Reskrimsus.

Laporan tersebut diajukan oleh penggiat kebijakan publik, Abdullah Sani, pada Oktober 2025.

Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan penyelenggaraan SMA Swasta Siger tanpa memenuhi ketentuan perizinan pendidikan yang berlaku.

Peran yayasan dalam pendirian SMA Siger

Dalam kasus ini, Eka Afriana diketahui merupakan pendiri sekaligus pembina Yayasan Siger Prakarsa Bunda yang menaungi SMA Swasta Siger.

Sekolah tersebut diduga menggunakan aset serta dukungan keuangan dari Pemerintah Kota Bandar Lampung tanpa legalitas yang jelas.

Jika merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016, pemberian dana hibah dari APBD kepada yayasan pendidikan tanpa prosedur yang sesuai dapat berindikasi tindak pidana korupsi.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, penyelenggaraan satuan pendidikan yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai sanksi pidana hingga 10 tahun penjara serta denda dalam jumlah besar.

Penolakan izin operasional oleh Disdikbud Lampung

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, sebelumnya juga telah menyampaikan secara terbuka bahwa pihaknya menolak pemberian izin operasional untuk SMA Swasta Siger.

Ia menegaskan bahwa pihak yayasan diminta segera memindahkan para siswa ke sekolah yang memiliki izin resmi dan memenuhi standar pendidikan.

“Bandar Lampung, 3 Februari 2026. Nomor suratnya 800/276/V.01/DP.2/2026. Itu surat resmi dari kami. Setahu saya pihak yayasan juga sudah melakukan rapat terkait hal ini,” ujar Thomas Amirico pada 4 Februari 2026.

Disdikbud Provinsi Lampung juga telah melayangkan surat resmi kepada Yayasan Siger Prakarsa Bunda terkait penolakan izin operasional sekolah tersebut.

Polisi akan libatkan saksi ahli Kemendikbud

Sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung berencana memeriksa saksi ahli dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Keterangan ahli diperlukan untuk memperjelas aspek hukum terkait dugaan penyelenggaraan satuan pendidikan yang tidak sesuai ketentuan.

Penyidik juga akan menggelar perkara setelah seluruh keterangan saksi dan dokumen pendukung diperoleh guna menentukan arah penanganan kasus tersebut.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Eka AfrianaIzin Operasional Sekolahkasus-SMA-SigerPGRI Bandar LampungPolda LampungSMA Siger Bandar LampungYayasan Siger Prakarsa Bunda
Previous Post

Anggaran Bencana Rp6 Miliar Disebut Sudah Terpakai, Bantuan Banjir Bandar Lampung Dipertanyakan

Next Post

Usai Didukung di Pilkada, Eva Dwiana Justru Kerap Kritik Kebijakan Pemprov Lampung

Next Post
Usai Didukung di Pilkada, Eva Dwiana Justru Kerap Kritik Kebijakan Pemprov Lampung

Usai Didukung di Pilkada, Eva Dwiana Justru Kerap Kritik Kebijakan Pemprov Lampung

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In