DJADIN MEDIA- Di tengah padatnya pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025–2026, jajaran Kepolisian Republik Indonesia kembali menunjukkan kesiapsiagaan tinggi dengan menggagalkan penyelundupan narkotika skala besar. Jaringan pengedar sabu lintas provinsi diduga memanfaatkan momentum libur akhir tahun untuk melancarkan aksinya, namun ketelitian aparat kepolisian berhasil menghentikan peredaran barang haram tersebut.
Sebanyak 122,515 kilogram sabu berhasil diamankan setelah disamarkan rapi di bawah 8 ton muatan jengkol di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Modus penyamaran menggunakan hasil bumi ini menunjukkan tingkat kreativitas tinggi pelaku dalam mengelabui aparat kepolisian.
“Barang bukti yang kami amankan beratnya 122,515 kilogram. Jika diasumsikan nilai per gram sekitar Rp 1 juta, total nilainya mencapai Rp 122,515 miliar,” ujar Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., saat memaparkan pengungkapan kasus.
Kronologi Penangkapan
Peristiwa pengungkapan terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, saat tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Selatan mencurigai sebuah truk Colt Diesel berwarna kuning yang hendak menyeberang di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Meski kawasan pelabuhan saat itu padat aktivitas pelayanan masyarakat, polisi mencatat pola pengawalan yang mencurigakan.
Sebuah mobil Daihatsu Terios terlihat mengawal truk sejak memasuki kawasan pelabuhan, menandakan adanya pengamanan khusus terhadap muatan yang dibawa. Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri langsung memimpin pemeriksaan menyeluruh dan menemukan lima karung hijau tersembunyi di bagian depan bak truk, tepat di bawah tumpukan jengkol. Karung-karung tersebut berisi 114 paket besar sabu dengan berat bruto mencapai 122,515 kilogram.
Penangkapan Tersangka dan Barang Bukti
Polisi mengamankan tiga tersangka, yakni W.S (30) yang bertindak sebagai pengendali sekaligus pengawal, serta R (44) dan S (43) yang bertugas membawa truk bermuatan narkotika. Ketiganya berasal dari Kota Lhokseumawe, Aceh, dan diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.
“Selain sabu, kami juga menyita lima unit telepon genggam, satu mobil Daihatsu Terios, dan satu truk Colt Diesel Mitsubishi yang digunakan untuk mengangkut barang haram. Seluruh tersangka beserta barang bukti langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Irjen Pol Helfi Assegaf.
Kapolda Lampung menekankan bahwa nilai ekonomis sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp 122,5 miliar dan jika beredar, berpotensi merusak masa depan lebih dari 612.575 orang. Hal ini menunjukkan dampak besar yang berhasil dihindari aparat kepolisian terhadap masyarakat luas.
“Kami masih melakukan profiling terhadap jaringan ini. Yang pasti, para pelaku merupakan bagian dari jaringan nasional yang telah lama diamati,” tegas Kapolda.
Ancaman Hukum dan Penegakan Peraturan
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2), subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat dikenakan hukuman mati. Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan bahwa Polri bekerja tanpa henti, bahkan di tengah padatnya arus pelayanan masyarakat saat momentum libur besar nasional.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba dengan menjauhi, menolak, dan melaporkan setiap bentuk peredaran gelap narkotika.
Publik Menyambut Positif Pengungkapan Kasus
Pengungkapan ini mendapat perhatian luas dari publik dan organisasi anti-narkoba. Beberapa tokoh masyarakat menekankan pentingnya kepedulian masyarakat terhadap ancaman narkotika, khususnya di musim libur, saat jaringan kejahatan biasanya mencoba memanfaatkan kondisi lengah.
Sejumlah pengamat kepolisian menilai keberhasilan ini juga menjadi indikator efektifitas pengawasan di pelabuhan utama Indonesia, yang menjadi titik rawan penyelundupan narkotika. Upaya pengawalan cermat dan koordinasi antarunit di lapangan dinilai menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini.***
