DJADIN MEDIA— Suasana di Kantor Pekon Gading Rejo, Kamis (24/4), tampak berbeda dari biasanya. Ratusan warga tampak antusias mengikuti penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu.
Kegiatan ini menjadi wadah penting untuk memperkenalkan proses dan manfaat PTSL kepada masyarakat, khususnya dalam upaya memperoleh sertipikat tanah secara legal dan sistematis.
“PTSL bukan hanya soal dokumen, tapi soal kepastian. Kami ingin masyarakat merasa aman dan terlindungi atas hak tanah mereka,” ungkap Syarifuddin Rauf Silondae, S.SiT., selaku Wakil Ketua Bidang Yuridis. Ia menekankan bahwa dokumen kepemilikan seperti akta jual beli, hibah, atau waris menjadi syarat utama dalam pengajuan.
Menambah bobot penyuluhan, hadir pula Midian Rumahorbo, S.H., M.Kn., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dari Kejaksaan Negeri Pringsewu. Ia memaparkan pentingnya sertifikasi tanah sebagai bentuk perlindungan hukum yang sah.
“Dengan sertipikat resmi, masyarakat memiliki posisi hukum yang kuat. Ini penting untuk mencegah sengketa, sekaligus membuka akses ekonomi lebih luas,” ujarnya.
Program PTSL ini diharapkan mampu mempercepat proses legalisasi aset tanah masyarakat dan menjadi pondasi bagi pembangunan yang inklusif dan berkeadilan. Penyuluhan pun ditutup dengan sesi tanya jawab, di mana warga bebas menyampaikan pertanyaan maupun kendala mereka selama ini.
Dengan semangat kolaboratif, kegiatan ini menjadi bukti bahwa negara hadir, langsung di tengah masyarakat, memperkuat hak dan membuka harapan.***