• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Sunday, August 17, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

PTSL Hadir di Tengah Masyarakat Gading Rejo, Langkah Nyata Menuju Kepastian Hukum atas Tanah

MeldabyMelda
April 24, 2025
in Daerah
0
PTSL Hadir di Tengah Masyarakat Gading Rejo, Langkah Nyata Menuju Kepastian Hukum atas Tanah

DJADIN MEDIA— Suasana di Kantor Pekon Gading Rejo, Kamis (24/4), tampak berbeda dari biasanya. Ratusan warga tampak antusias mengikuti penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu.

Kegiatan ini menjadi wadah penting untuk memperkenalkan proses dan manfaat PTSL kepada masyarakat, khususnya dalam upaya memperoleh sertipikat tanah secara legal dan sistematis.

“PTSL bukan hanya soal dokumen, tapi soal kepastian. Kami ingin masyarakat merasa aman dan terlindungi atas hak tanah mereka,” ungkap Syarifuddin Rauf Silondae, S.SiT., selaku Wakil Ketua Bidang Yuridis. Ia menekankan bahwa dokumen kepemilikan seperti akta jual beli, hibah, atau waris menjadi syarat utama dalam pengajuan.

Menambah bobot penyuluhan, hadir pula Midian Rumahorbo, S.H., M.Kn., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dari Kejaksaan Negeri Pringsewu. Ia memaparkan pentingnya sertifikasi tanah sebagai bentuk perlindungan hukum yang sah.

“Dengan sertipikat resmi, masyarakat memiliki posisi hukum yang kuat. Ini penting untuk mencegah sengketa, sekaligus membuka akses ekonomi lebih luas,” ujarnya.

Program PTSL ini diharapkan mampu mempercepat proses legalisasi aset tanah masyarakat dan menjadi pondasi bagi pembangunan yang inklusif dan berkeadilan. Penyuluhan pun ditutup dengan sesi tanya jawab, di mana warga bebas menyampaikan pertanyaan maupun kendala mereka selama ini.

Dengan semangat kolaboratif, kegiatan ini menjadi bukti bahwa negara hadir, langsung di tengah masyarakat, memperkuat hak dan membuka harapan.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: LegalitasTanahPendaftaranTanahpringsewuPTSLSertifikasiTanah
Previous Post

ASDP dan Stakeholder Kompak Sukseskan Mudik 2025: Layanan Menyeluruh, Perjalanan Jadi Menyenangkan

Next Post

Ketua Komisi III DPRD Soroti Krisis Tata Kelola dalam Banjir Panjang: Lebih dari Sekadar Saluran Tertutup

Next Post
Ketua Komisi III DPRD Soroti Krisis Tata Kelola dalam Banjir Panjang: Lebih dari Sekadar Saluran Tertutup

Ketua Komisi III DPRD Soroti Krisis Tata Kelola dalam Banjir Panjang: Lebih dari Sekadar Saluran Tertutup

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In