DJADIN MEDIA- Pringsewu kembali digegerkan oleh kisah pengkhianatan paling menyakitkan yang terjadi di dalam rumah tangga. Seorang remaja putri, inisial NAH (16), harus menanggung penderitaan tak terperi: ia kini hamil dengan usia kandungan mencapai tujuh bulan. Pelakunya adalah MZ (66), ayah tirinya, yang seharusnya menjadi pelindung terkuatnya.
Tragedi ini menjadi bukti betapa krusialnya pengawasan dan perlindungan anak, terutama di tengah meningkatnya kasus kekerasan yang dilakukan oleh anggota keluarga dekat di Lampung.
Modus Jitu: Memanfaatkan Ketergantungan Emosional
Kasus ini langsung ditangani serius oleh Polres Pringsewu. Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, mengonfirmasi penangkapan MZ.
“Kami telah menerima laporan dan mengamankan terduga pelaku, MZ (66), terkait dugaan tindak asusila terhadap anak tirinya hingga hamil. Pelaku kini ditahan di Rutan Polres Pringsewu,” kata AKP Johannes, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, pada Sabtu (8/11/2025).
MZ, buruh tani asal Kecamatan Gadingrejo, ditangkap dengan mudah pada Kamis (6/11/2025) sore di kediamannya.
Menurut penyelidikan, tindak asusila pertama terjadi pada Senin, 14 April 2025, pukul 14.30 WIB. Saat korban melawan, pelaku menggunakan ancaman yang sangat efektif: jika menolak, korban akan dipulangkan ke ayah kandungnya di Riau. Ancaman ini sukses memanfaatkan ketakutan korban untuk dipisahkan dari ibunya.
Menariknya, meskipun upaya kedua MZ sebulan kemudian berhasil diketahui oleh ibu korban, rahasia kehamilan baru terkuak berbulan-bulan setelahnya.
Pengakuan di Bandar Lampung yang Mengguncang Pringsewu
Fakta kehamilan NAH terungkap pada Juli 2025. Saat itu, korban yang sedang bekerja di Bandar Lampung menghubungi ibunya karena merasakan tanda-tanda kehamilan. Hasil tes positif.
Karena terikat kontrak, NAH baru bisa kembali ke Pringsewu pada akhir Oktober. Betapa hancurnya hati sang ibu ketika pemeriksaan medis menunjukkan kandungan putrinya sudah berusia tujuh bulan.
Menyadari suaminya adalah terduga pelaku, ibu korban segera melaporkan MZ.
“Kami masih mendalami motif, tersangka belum sepenuhnya kooperatif selama proses penyidikan,” tutup AKP Johannes.
MZ dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 dan Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.***

