DJADIN MEDIA– Pengadilan Negeri Kota Agung menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang, Meri Yosepa, Selasa (22/7/2025). Penolakan ini menegaskan bahwa status tersangka Meri dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2023 tetap sah secara hukum.
Putusan dibacakan oleh Hakim Tunggal, Wahyu, yang menyatakan seluruh permohonan praperadilan tersebut ditolak dan menegaskan bahwa proses penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Meri Yosepa ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Batin Mangunang pada 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Adi Fakhruddin, memberikan apresiasi tinggi atas putusan hakim tersebut. Ia menilai keputusan ini mencerminkan keberpihakan hukum untuk kepentingan masyarakat Tanggamus.
“Tim Penyidik Kejari Tanggamus telah bekerja secara profesional dan cermat menjalankan prosedur penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan sesuai KUHAP,” ujar Adi Fakhruddin.
Lebih lanjut, Kajari mengajak seluruh elemen masyarakat Tanggamus untuk terus memberikan dukungan dan doa agar penyidikan kasus pengadaan alat kesehatan CT Scan dapat segera selesai dan naik ke tahap penuntutan.
“Kami berharap proses hukum ini berjalan lancar demi keadilan dan pemberantasan korupsi di daerah,” pungkasnya.***