• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Saturday, August 16, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Permohonan Praperadilan Mantan Direktur RSUD Batin Mangunang Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah

MeldabyMelda
July 23, 2025
in Daerah
0
Permohonan Praperadilan Mantan Direktur RSUD Batin Mangunang Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah

DJADIN MEDIA– Pengadilan Negeri Kota Agung menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang, Meri Yosepa, Selasa (22/7/2025). Penolakan ini menegaskan bahwa status tersangka Meri dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2023 tetap sah secara hukum.

Putusan dibacakan oleh Hakim Tunggal, Wahyu, yang menyatakan seluruh permohonan praperadilan tersebut ditolak dan menegaskan bahwa proses penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Meri Yosepa ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Batin Mangunang pada 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Adi Fakhruddin, memberikan apresiasi tinggi atas putusan hakim tersebut. Ia menilai keputusan ini mencerminkan keberpihakan hukum untuk kepentingan masyarakat Tanggamus.

“Tim Penyidik Kejari Tanggamus telah bekerja secara profesional dan cermat menjalankan prosedur penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan sesuai KUHAP,” ujar Adi Fakhruddin.

Lebih lanjut, Kajari mengajak seluruh elemen masyarakat Tanggamus untuk terus memberikan dukungan dan doa agar penyidikan kasus pengadaan alat kesehatan CT Scan dapat segera selesai dan naik ke tahap penuntutan.

“Kami berharap proses hukum ini berjalan lancar demi keadilan dan pemberantasan korupsi di daerah,” pungkasnya.***

Source: MIF SULAIMAN
Tags: #HukumKejariTanggamusKorupsiAlkesPraperadilanRSUDBatinMangunangTindakPidanaKorupsi
Previous Post

Yayasan AKRAP Desak Pemprov Lampung Buka Peluang Kerja Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

Next Post

Hari Bhakti Adhyaksa 2025: Kejari Tanggamus Tekankan Evaluasi Diri dan Pengabdian Humanis

Next Post
Hari Bhakti Adhyaksa 2025: Kejari Tanggamus Tekankan Evaluasi Diri dan Pengabdian Humanis

Hari Bhakti Adhyaksa 2025: Kejari Tanggamus Tekankan Evaluasi Diri dan Pengabdian Humanis

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In