DJADIN MEDIA– Perpustakaan Hukum Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) milik Pemerintah Provinsi Lampung semakin mengukuhkan posisinya sebagai pusat rujukan informasi hukum yang lengkap, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat. Keberadaan fasilitas ini dinilai strategis dalam mendukung peningkatan literasi hukum sekaligus menyediakan sumber informasi yang dapat dijadikan acuan bagi warga, peneliti, praktisi hukum, hingga pejabat pemerintahan.
Perpustakaan Hukum JDIH dirancang untuk mendukung pengembangan, penyebarluasan, dan pemanfaatan dokumen hukum secara efektif dan efisien. Lembaga ini memiliki visi menjadi pusat dokumentasi hukum yang handal, inovatif, dan adaptif dalam memenuhi kebutuhan informasi hukum, mulai dari peraturan perundang-undangan, keputusan pemerintah, kebijakan daerah, hingga literatur hukum terkini.
“Perpustakaan ini juga berperan aktif dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat melalui penyebarluasan informasi hukum yang sistematis,” ujar Kabag Peraturan dan Perundang-Undangan Biro Hukum Pemprov Lampung, Erman Syarif, Kamis (11/9/2025). Ia menambahkan bahwa perpustakaan ini menjadi wahana edukasi hukum yang tidak hanya menyasar akademisi, tetapi juga masyarakat umum yang ingin memahami hak dan kewajiban secara legal.
Dari sisi koleksi, Perpustakaan Hukum JDIH memiliki lebih dari 3.655 eksemplar buku, dengan fokus literatur pada Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, dan Hukum Administrasi Negara. Setiap harinya, perpustakaan ini dikunjungi rata-rata antara 10 hingga 35 orang, termasuk mahasiswa, peneliti, praktisi hukum, dan warga masyarakat yang ingin memperoleh referensi hukum yang sahih. Berdasarkan laporan tahun 2024, kunjungan masyarakat meningkat signifikan, dan pada 2025 diperkirakan naik hingga 50 persen, menandakan meningkatnya kesadaran hukum di Provinsi Lampung.
Inventaris koleksi hingga Juli 2024 menunjukkan rincian sebagai berikut: 2.861 buku tercetak termasuk buku referensi, serta 100–150 judul terbitan instansi induk. Pengelolaan koleksi dilakukan secara profesional dengan dukungan pedoman, standar operasional prosedur (SOP), alur kerja yang jelas, dan sistem pengatalogan berbasis standar baku. Jenis koleksi tidak hanya terbatas pada buku cetak, tetapi juga mencakup monograf, seri, kartografi, bahan elektronik, mikro, huruf braille, rekaman suara, literatur kelabu, rekaman video, dan manuskrip.
Perpustakaan Hukum JDIH juga menerapkan sistem otomasi pengolahan berbasis aplikasi standar, melakukan kegiatan stock opname dan penyusutan koleksi secara berkala untuk memastikan ketersediaan data yang akurat. Upaya pelestarian koleksi dilakukan melalui pengaturan lingkungan, perbaikan buku rusak, penyampulan, hingga alih media agar koleksi tetap terjaga kualitas dan keutuhannya.
Selain itu, Perpustakaan Hukum JDIH Pemprov Lampung aktif menggelar kegiatan literasi hukum, seminar, workshop, dan sosialisasi peraturan terbaru kepada masyarakat. Program-program ini bertujuan agar masyarakat tidak hanya memperoleh akses informasi, tetapi juga memahami implementasi hukum dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari peraturan daerah hingga kebijakan nasional.
Dengan fasilitas yang terus diperbarui, koleksi yang lengkap, dan pendekatan edukatif yang sistematis, Perpustakaan Hukum JDIH Pemprov Lampung diharapkan menjadi pusat literasi hukum yang bermanfaat luas bagi masyarakat, sekaligus mendukung transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Keberadaan perpustakaan ini juga menegaskan komitmen Pemprov Lampung dalam menciptakan masyarakat yang melek hukum, memahami hak dan kewajiban, serta mampu mengakses informasi hukum dengan mudah dan tepat.***