• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Sunday, August 17, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Perusahaan di Lampung Masih Langgar Harga Singkong yang Ditentukan, Pj Gubernur Dituding Tak Dihargai

MeldabyMelda
December 31, 2024
in Daerah
0
Perusahaan di Lampung Masih Langgar Harga Singkong yang Ditentukan, Pj Gubernur Dituding Tak Dihargai

DJADIN MEDIA— Instruksi Pj Gubernur Lampung mengenai harga beli singkong yang ditetapkan sebesar Rp1.400 per kilogram tampaknya tidak diindahkan oleh sebagian besar pengusaha di daerah tersebut. Meski sudah ada kesepakatan resmi, kenyataannya banyak perusahaan yang masih membeli singkong dengan harga di bawah Rp1.400 per kilogram.

Wahrul Fauzi Silalahi, anggota DPRD Provinsi Lampung, mengungkapkan bahwa sejumlah pengusaha dan perusahaan singkong belum memenuhi kesepakatan harga yang telah ditentukan. “Saya mendapatkan laporan dari petani bahwa pengusaha belum menerapkan harga yang telah disepakati, yakni Rp1.400 per kilogram dengan rafaksi 15 persen,” kata Wahrul, yang juga mantan Direktur LBH Lampung.

Menurut Wahrul, pengusaha yang tidak mematuhi kesepakatan ini dapat dianggap melakukan tindakan yang melanggar hukum. “Saya mendapat informasi bahwa harga yang diterapkan masih berkisar di angka Rp1.070 per kilogram dengan rafaksi 30 persen. Padahal, harga yang disepakati seharusnya Rp1.400 per kilogram dengan rafaksi 15 persen. Tentu saja ini merupakan pelanggaran kesepakatan,” tegasnya.

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Lampung ini menegaskan bahwa semua pihak, termasuk pengusaha, wajib patuh terhadap keputusan yang telah ditetapkan. “Jika pengusaha tidak menghormati kesepakatan yang dipimpin oleh Pj Gubernur, yang merupakan pejabat nomor satu di Lampung, itu berarti mereka tidak menghargai eksistensi negara. Jika Pj Gubernur saja tidak dihormati, apalagi rakyat,” ungkap Wahrul.

Lebih lanjut, Wahrul menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji lebih dalam mengenai pelanggaran ini, termasuk kemungkinan langkah hukum yang dapat diambil. “Kami akan mempelajari lebih lanjut apakah ada jalur hukum yang dapat ditempuh. Tentunya, Pemprov harus melakukan supervisi agar kesepakatan ini dapat terealisasi dengan baik. Evaluasi terhadap izin usaha dan pemberian sanksi bagi pengusaha yang tidak patuh juga perlu dipertimbangkan,” tambahnya.***

Source: MELDA
Tags: Dituding Tak DihargaiHarga SingkongMasih LanggarPerusahaan di LampungPJ Gubernuryang Ditentukan
Previous Post

Zulkifli Hasan: Indonesia Tak Akan Impor Bahan Pangan Mulai Tahun Depan

Next Post

DPRD Bandar Lampung Desak Pemkot Tindak Cepat Menyikapi Penyegelan TPA Bakung

Next Post
DPRD Bandar Lampung Desak Pemkot Tindak Cepat Menyikapi Penyegelan TPA Bakung

DPRD Bandar Lampung Desak Pemkot Tindak Cepat Menyikapi Penyegelan TPA Bakung

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In