• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Monday, February 2, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Polda Lampung Selidiki SMA Siger, Izin ASN Mengajar di Sekolah Swasta Dipertanyakan

MeldabyMelda
January 12, 2026
in Daerah
0
Polda Lampung Selidiki SMA Siger, Izin ASN Mengajar di Sekolah Swasta Dipertanyakan

DJADIN MEDIA- Penyelidikan yang dilakukan Polda Lampung terhadap SMA Swasta Siger di Kota Bandar Lampung kian menyita perhatian publik. Penugasan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengajar di sekolah swasta tersebut dipertanyakan legalitasnya, menyusul belum terbukanya dokumen izin kerja, izin operasional sekolah, hingga administrasi penugasan resmi dari instansi berwenang. Situasi ini memicu dugaan maladministrasi dan potensi konflik kepentingan di lingkungan pemerintahan daerah.

Penugasan ASN di SMA Swasta Jadi Sorotan Publik

Kebijakan penunjukan ASN dan PNS untuk bertugas sebagai tenaga pendidik di SMA Swasta Siger Kota Bandar Lampung menuai tanda tanya besar. Hingga kini, pihak sekolah maupun instansi terkait belum menunjukkan secara terbuka dasar hukum penugasan tersebut, baik berupa surat izin kerja, rekomendasi resmi, maupun dokumen administrasi kepegawaian lainnya.

Di sisi lain, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kasus ini telah masuk dalam radar penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung sejak awal November 2025, menyusul laporan dari penggiat kebijakan publik, Abdullah Sani.

Dua Sorotan Mengarah ke BKPSDM Bandar Lampung

Sorotan publik terhadap Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung kembali menguat. Setelah sebelumnya disorot terkait isu peralihan status tenaga kesehatan honorer puskesmas menjadi outsourcing, kini BKPSDM kembali dikaitkan dengan dugaan maladministrasi dalam penugasan ASN ke SMA Swasta Siger.

Penunjukan ASN oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung ke sekolah swasta tersebut dinilai janggal, mengingat izin operasional SMA Swasta Siger hingga kini belum dapat dibuktikan secara administratif.

Sejumlah guru di SMA Swasta Siger yang berstatus ASN Pemkot Bandar Lampung mengaku hanya menjalankan perintah atasan. Namun, mereka menyebut tidak pernah menerima atau melihat dokumen resmi yang menjelaskan dasar hukum penugasan mereka untuk mengajar di yayasan pendidikan swasta.

“Kami hanya diperintahkan bertugas. Soal surat izin atau administrasi kepegawaian, kami tidak pernah diperlihatkan,” ungkap salah satu guru ASN yang enggan disebutkan namanya.

Disdikbud Bandar Lampung Sulit Dikonfirmasi

Upaya konfirmasi kepada Plt Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung dan jajaran terkait sejauh ini menemui jalan buntu. Permintaan klarifikasi dari awak media berulang kali terhenti di meja resepsionis.

Terbaru, pada Kamis, 9 Januari 2026, staf resepsionis bernama Arya meminta tim liputan untuk mengatur janji terlebih dahulu. Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas menyatakan bahwa setiap informasi publik harus dapat diperoleh dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Kondisi ini menambah kesan tertutupnya Disdikbud Kota Bandar Lampung dalam memberikan penjelasan terkait penugasan ASN di SMA Swasta Siger.

Legalitas Izin Kerja ASN Dipertanyakan

Dengan minimnya klarifikasi dari Disdikbud, sorotan publik kini bergeser lebih tajam ke BKPSDM Kota Bandar Lampung. Pertanyaan mendasarnya adalah apakah redistribusi ASN dan PNS tersebut telah melalui mekanisme resmi, koordinasi lintas instansi, serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penugasan ASN ke sekolah swasta seharusnya tidak bisa dilakukan secara sepihak. Harus ada izin tertulis, rekomendasi resmi, serta kejelasan status kepegawaian agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Isu ini semakin sensitif karena pengurus Yayasan SMA Siger disebut-sebut merupakan pejabat aktif di lingkungan Disdikbud Kota Bandar Lampung, yakni Eka Afriana dan Satria Utama. Kondisi tersebut memunculkan dugaan konflik kepentingan dalam proses penunjukan ASN.

Risiko Hukum bagi ASN dan Pemerintah Daerah

Ketiadaan administrasi resmi bukan hanya berisiko bagi pemerintah daerah, tetapi juga bagi ASN dan PNS yang bertugas di SMA Swasta Siger. Tanpa dasar hukum yang jelas, status mereka rentan dipersoalkan secara hukum, baik dalam konteks pidana, administrasi, maupun etik kepegawaian.

Selain itu, dalam konteks penyelidikan Ditreskrimsus Polda Lampung, ketiadaan dokumen resmi dapat memperkuat dugaan adanya pelanggaran kewenangan atau penyalahgunaan jabatan.

“Kalau memang tidak ada izin resmi, pertanyaannya sederhana: siapa yang bertanggung jawab jika terjadi persoalan hukum terhadap ASN tersebut?” ujar seorang pemerhati kebijakan publik di Lampung.

Penyelidikan Polda Lampung Terus Berjalan

Hingga kini, Ditreskrimsus Polda Lampung masih mendalami laporan terkait SMA Swasta Siger, termasuk aspek izin operasional sekolah, penggunaan aset negara, hingga penugasan ASN. Penyelidikan ini menjadi ujian transparansi bagi pemerintah daerah dalam mengelola pendidikan dan sumber daya aparatur secara akuntabel.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa tata kelola pendidikan swasta yang melibatkan ASN harus dilakukan secara hati-hati, terbuka, dan taat hukum, agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi birokrasi dan dunia pendidikan.****

Source: ALFARIEZIE
Tags: ASN mengajar di sekolah swastaBKPSDM Bandar LampungDisdikbud Kota Bandar Lampungizin kerja ASNPolda Lampung selidikiSMA Siger Bandar Lampung
Previous Post

Surat Permohonan Rekomendasi KBM SMA Siger ke Disdikbud Tak Berbalas? Ini Faktanya

Next Post

Polisi Patroli Dini Hari, Temukan Warga Bawa Sajam dan Terlibat Narkoba di Candipuro

Next Post
Polisi Patroli Dini Hari, Temukan Warga Bawa Sajam dan Terlibat Narkoba di Candipuro

Polisi Patroli Dini Hari, Temukan Warga Bawa Sajam dan Terlibat Narkoba di Candipuro

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In