DJADIN MEDIA- Sidang putusan sela perkara dugaan korupsi penyertaan modal PT LEB di PN Tanjungkarang memunculkan nama tokoh budaya Lampung, Anshori Djausal. Kuasa hukum terdakwa menilai penyebutan nama tersebut penting untuk menguji alur penyertaan modal yang menjadi materi dakwaan.
Kuasa Hukum Soroti Penyertaan Modal Era Direksi Lama
Kuasa hukum Direktur Operasional PT LEB, Erlangga Rekayasa dan Muhammad Yunandar, menyatakan dalam dakwaan tertulis terdapat penyertaan modal sekitar Rp10 miliar yang disebut terjadi pada masa direksi lama. Selain Anshori Djausal, mereka juga menyebut Nuril Hakim.
“Penyertaan modal dalam dakwaan itu berada pada masa kepemimpinan direksi lama, bukan pada masa direksi yang kini menjadi terdakwa,” ujar Yunandar usai persidangan, Jumat, 27 Februari 2026.
Permintaan Pemeriksaan Saksi Kunci
Tim kuasa hukum menilai terdapat kejanggalan karena dua nama tersebut belum diperiksa oleh jaksa penuntut umum, padahal disebut dalam alur penyertaan modal. Mereka meminta jaksa menghadirkan Anshori Djausal dan Nuril Hakim dalam sidang pembuktian berikutnya.
“Jika tidak ada pemeriksaan dan tidak dihadirkan, publik bisa melihat adanya celah dalam pengungkapan perkara PT LEB,” kata Erlangga.
Menurut mereka, pemeriksaan saksi yang disebut dalam dakwaan merupakan bagian penting untuk memastikan proses peradilan berjalan transparan dan akuntabel.
Dampak terhadap Proses Peradilan
Kuasa hukum berpendapat, kehadiran saksi yang relevan akan menentukan arah pembuktian perkara dan kualitas putusan. Mereka menekankan pentingnya keterbukaan agar penanganan kasus PT LEB tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
Hingga berita ini disusun, jaksa penuntut umum belum memberikan keterangan resmi karena telah meninggalkan lokasi persidangan.***

