• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Sunday, November 9, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Polemik PT LEB: Kelinci Percobaan Hukum atau Fallasi Regulasi Dana Bagi Hasil Migas?

MeldabyMelda
November 2, 2025
in Daerah
0
Polemik PT LEB: Kelinci Percobaan Hukum atau Fallasi Regulasi Dana Bagi Hasil Migas?

DJADIN MEDIA- Kasus PT LEB kembali menjadi sorotan publik, memicu perdebatan sengit mengenai legalitas, regulasi, dan konsep kerugian negara. Dugaan tindak pidana korupsi yang menimpa komisaris dan direksi PT LEB kini diwarnai pertanyaan fundamental: apakah benar ada kerugian negara atau perekonomian, ataukah ini hanya jebakan fallasi regulasi?

Kejati Lampung telah mempublikasi para tersangka dengan rompi tahanan dan penyitaan aset miliaran rupiah, langkah yang menurut banyak pihak memicu kontroversi. Aspidsus Armen Wijaya bahkan menyebut istilah “Role Model”, yang dalam bahasa tradisional masyarakat kerap diartikan sebagai “kelinci percobaan”. Publik pun bertanya-tanya, siapa sebenarnya kelinci percobaan dalam kasus ini dan dari mana dasar kerugian negara yang diklaim?

Perlu dicatat, dana Participating Interest (PI) 10% berasal dari kontraktor migas, bukan APBD atau APBN. Dana ini merupakan bagian dari bagi hasil usaha eksplorasi dan eksploitasi migas yang masuk ke kas BUMD atau pemerintah daerah. Dengan demikian, pertanyaan logis muncul: bagaimana penyitaan dan penetapan tersangka terhadap direksi PT LEB bisa dibenarkan secara hukum, jika regulasi pengelolaan PI 10% sendiri belum jelas dan spesifik?

Peraturan yang ada, termasuk PP Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, hanya mengatur penawaran PI 10% oleh kontraktor kepada BUMD, tanpa menetapkan tata kelola rinci. Bahkan regulasi lokal di Lampung—baik Pergub maupun Perda—tidak mengatur detail pengelolaan aliran dana ini. Maka, apakah tindakan Kejati Lampung menahan dan menyita aset para direksi PT LEB adalah interpretasi hukum yang berlebihan, atau justru preseden hukum yang diperlukan untuk mengatur BUMD di seluruh Indonesia?

Konsep “Role Model” yang digunakan Kejati Lampung menimbulkan dualitas tafsir. Di satu sisi, istilah itu bisa dimaknai sebagai panduan prosedural untuk pengelolaan dana bagi hasil. Namun di sisi lain, publik menafsirkan ini sebagai tindakan represif—menjadikan komisaris dan direksi PT LEB sebagai “kelinci percobaan” atas ketidakjelasan regulasi yang sebenarnya berlaku di seluruh BUMD Indonesia.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan penting terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana PI 10%. Publik menuntut Kejati Lampung untuk menjelaskan prosedur lengkap pengelolaan dana bagi hasil migas oleh BUMD: bagaimana sisa dana digunakan untuk gaji karyawan, operasional perusahaan, atau pengembangan proyek, serta bagaimana peran RUPS dalam menentukan alokasi. Tanpa kejelasan ini, wacana kerugian negara tetap menjadi perdebatan.

Lebih luas lagi, kasus PT LEB bisa menjadi cermin bagi seluruh BUMD di Indonesia. Apakah setiap BUMD yang mengelola PI 10% atau dana bagi hasil harus menghadapi risiko penetapan tersangka jika prosedur regulasi belum definitif? Ataukah ini justru momentum untuk menyusun regulasi yang lebih transparan, agar pengelolaan dana bagi hasil migas jelas, akuntabel, dan tidak menimbulkan stigma “kelinci percobaan”?

Publik menuntut jawaban yang konkret: bagaimana prosedur PI 10% terealisasi, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah tindakan Kejati Lampung sesuai dengan prinsip hukum, akuntabilitas, dan keadilan. Kasus ini bukan sekadar soal PT LEB, tapi bisa menjadi preseden nasional terkait pengelolaan dana migas oleh BUMD, regulasi yang tumpang tindih, dan batas-batas penegakan hukum terhadap perusahaan daerah.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: dana migashukum indonesiakasus korupsi BUMDKejati Lampungkelinci percobaanKerugian NegaraParticipating Interestpengelolaan BUMDpolemik hukumPT LEB
Previous Post

Mahasiswa Unila Bikin Heboh! Wakili Polda Lampung, Raih Juara 2 Nasional di Lomba Video Pendek HUT ke-74 Humas Polri

Next Post

Heboh! Sekolah Siger Bukan Milik Pemkot Bandar Lampung, Eva Dwiana dan DPRD Jadi Sorotan Publik

Next Post
Heboh! Sekolah Siger Bukan Milik Pemkot Bandar Lampung, Eva Dwiana dan DPRD Jadi Sorotan Publik

Heboh! Sekolah Siger Bukan Milik Pemkot Bandar Lampung, Eva Dwiana dan DPRD Jadi Sorotan Publik

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In