DJADIN MEDIA – Keberadaan SMA Swasta Siger kini menuai sorotan tajam. Kepala sekolah sekaligus Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Eva, berpotensi terjerat tindak pidana korupsi lantaran proses operasional sekolah dinilai bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022.
Dalam perwali itu, Pasal 4 ayat (1) secara jelas mengatur bahwa belanja hibah hanya dapat diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, BUMN, BUMD, serta organisasi kemasyarakatan berbadan hukum Indonesia. Hibah tersebut bersifat tidak wajib, tidak mengikat, dan tidak berkelanjutan setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Fakta di lapangan menunjukkan, SMA Swasta Siger telah memulai kegiatan belajar mengajar (KBM) meskipun belum mengantongi pengesahan yayasan maupun izin operasional resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Eva bahkan mengaku, perizinan hanya dilakukan secara lisan kepada Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, yang notabene memiliki kewenangan penuh atas pendidikan SMA/SMK sederajat.
Lebih lanjut, Eva—yang dijuluki Mayor The Killer Policy—menyebut bahwa pembiayaan operasional sekolah masih ilegal ini sepenuhnya ditanggung APBD Kota Bandar Lampung. Kondisi tersebut memunculkan potensi kerugian negara, sebab setiap aktivitas KBM pasti memerlukan biaya, sekecil apapun, mulai dari listrik, spidol, hingga papan tulis.
Keputusan memulai KBM tanpa dasar hukum yang sah menimbulkan tanda tanya besar: apakah langkah ini hanya sebatas pelanggaran administratif, atau sudah masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi yang bisa menyeret pihak terkait ke meja hijau?***