• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, September 3, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Polemik SMA Swasta Siger: Kepala Sekolah Terancam Jerat Korupsi

MeldabyMelda
August 20, 2025
in Daerah
0
Polemik SMA Swasta Siger: Kepala Sekolah Terancam Jerat Korupsi

DJADIN MEDIA – Keberadaan SMA Swasta Siger kini menuai sorotan tajam. Kepala sekolah sekaligus Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Eva, berpotensi terjerat tindak pidana korupsi lantaran proses operasional sekolah dinilai bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022.

Dalam perwali itu, Pasal 4 ayat (1) secara jelas mengatur bahwa belanja hibah hanya dapat diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, BUMN, BUMD, serta organisasi kemasyarakatan berbadan hukum Indonesia. Hibah tersebut bersifat tidak wajib, tidak mengikat, dan tidak berkelanjutan setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Fakta di lapangan menunjukkan, SMA Swasta Siger telah memulai kegiatan belajar mengajar (KBM) meskipun belum mengantongi pengesahan yayasan maupun izin operasional resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Eva bahkan mengaku, perizinan hanya dilakukan secara lisan kepada Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, yang notabene memiliki kewenangan penuh atas pendidikan SMA/SMK sederajat.

Lebih lanjut, Eva—yang dijuluki Mayor The Killer Policy—menyebut bahwa pembiayaan operasional sekolah masih ilegal ini sepenuhnya ditanggung APBD Kota Bandar Lampung. Kondisi tersebut memunculkan potensi kerugian negara, sebab setiap aktivitas KBM pasti memerlukan biaya, sekecil apapun, mulai dari listrik, spidol, hingga papan tulis.

Keputusan memulai KBM tanpa dasar hukum yang sah menimbulkan tanda tanya besar: apakah langkah ini hanya sebatas pelanggaran administratif, atau sudah masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi yang bisa menyeret pihak terkait ke meja hijau?***

Source: Alfariezie
Tags: #pendidikankorupsiLampung
Previous Post

Gelak Tawa Warnai Perayaan HUT ke-80 RI di DBFM Radio Lampung Selatan

Next Post

Alokasi APBD untuk SMA Swasta Siger Berisiko Hukum, Pengguna Anggaran Terancam Korupsi

Next Post
Alokasi APBD untuk SMA Swasta Siger Berisiko Hukum, Pengguna Anggaran Terancam Korupsi

Alokasi APBD untuk SMA Swasta Siger Berisiko Hukum, Pengguna Anggaran Terancam Korupsi

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In