DJADIN MEDIA — Satuan Reserse Kriminal Polsek Sidomulyo bersama Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun Labuhan, Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (14/10/2025) dini hari. Aksi para pelaku menggegerkan warga karena dilakukan secara nekat di waktu subuh, saat korban tengah bersiap menjalankan ibadah salat.
Kapolsek Sidomulyo AKP Sugiyanto menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban, S (49), seorang nelayan warga Dusun Labuhan, melaporkan kehilangan sepeda motornya. “Saat bangun sekitar pukul 05.00 WIB, motor Honda Supra Fit warna hitam yang biasanya terparkir di teras rumah sudah raib. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai empat juta rupiah,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).
Hasil penyelidikan polisi mengungkap empat tersangka dengan peran berbeda. Dua pelaku utama yakni S.R. (25) dan P.T. (20), warga Desa Banjar Suri, Kecamatan Sidomulyo, bertugas mengambil motor korban. Dua lainnya, S.M. (45) dan J.N. (27), berperan sebagai penadah yang mempermudah transaksi penjualan motor curian. Menariknya, S.R. diketahui merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor serupa pada tahun 2019.
Kapolsek menuturkan, modus operandi para pelaku dimulai dari mengambil motor korban secara diam-diam di pagi hari. Motor curian kemudian diserahkan kepada S.M., yang berencana menjualnya kembali melalui J.N. Proses penyelidikan dilakukan tim gabungan Polsek Sidomulyo dan Tekab 308 setelah menerima informasi tentang adanya transaksi jual beli motor tanpa dokumen resmi di wilayah tersebut.
“Sekitar pukul 15.00 WIB, tim kami berhasil mengamankan J.N. di Kecamatan Way Panji bersama satu unit Honda Supra Fit. Dari hasil interogasi, J.N. mengaku motor itu diperoleh dari S.M., warga Desa Sidowaluyo, yang kemudian juga diamankan. Dari pengakuan S.M., motor itu dibeli dari S.R. dan P.T., dua pelaku utama yang kemudian diringkus tak lama berselang,” jelas AKP Sugiyanto.
Polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menguatkan kasus ini, antara lain: satu unit sepeda motor Honda Supra Fit, satu lembar STNK, satu lembar BPKB, serta satu unit telepon genggam. “Semua pelaku kini diamankan di Mapolsek Sidomulyo untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP untuk penadah, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tambah Kapolsek.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga barang berharga di lingkungan rumah. Aparat kepolisian juga mengimbau warga melaporkan aktivitas mencurigakan serta memanfaatkan sistem pengamanan seperti kunci ganda dan alarm motor. AKP Sugiyanto menegaskan, pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli di wilayah rawan curat, terutama di desa-desa yang jarang terpantau, agar keamanan masyarakat tetap terjaga.***

