DJADIN MEDIA– Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 90,36 kilogram di Pelabuhan Bakauheni, Kamis (31/7/2025) dini hari. Operasi ini menegaskan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Lampung Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap satu tersangka bernama RRD (31), seorang petani asal Mandailing Natal, Sumatera Utara. Wakapolres Lampung Selatan, Kompol Made Silpa Yudiawan, menjelaskan secara rinci modus pelaku dalam konferensi pers di Aula GWL Mapolres Lampung Selatan, Jumat (22/8/2025).
“Tersangka membawa 90 paket ganja dengan berat bruto 90,36 kilogram yang disembunyikan dalam empat kardus besar di dalam mobil Toyota Calya. Modusnya, kendaraan yang sudah diisi ganja dinaikkan ke atas mobil towing untuk mengelabui petugas,” ujar Kompol Made, didampingi Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polres Lampung Selatan.
Penangkapan berawal ketika petugas mencurigai kendaraan Toyota Calya bernomor polisi B 1207 TMW yang diangkut menggunakan truk towing Mitsubishi Canter. Setelah diperiksa, ditemukan ganja siap edar yang dikemas rapi dengan lakban cokelat. Selain ganja, polisi mengamankan ponsel, kendaraan Toyota Calya, truk towing, serta kunci kendaraan yang digunakan pelaku.
Berdasarkan perhitungan aparat, nilai ekonomis ganja yang disita mencapai sekitar Rp270 juta. Polisi menekankan bahwa dari jumlah tersebut, lebih dari 90 ribu jiwa terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Barang bukti dan tersangka diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara seorang pelaku lain masih dalam pengejaran aparat.
Kompol Made menyebut, ganja tersebut rencananya dibawa dari Mandailing Natal menuju Tangerang melalui jalur darat. Tersangka kini dijerat Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.***

