DJADIN MEDIA- Patroli dini hari yang digelar jajaran Polsek Candipuro, Lampung Selatan, kembali membuktikan perannya dalam menjaga keamanan wilayah. Dalam patroli hunting yang menyasar jalur rawan kriminalitas, polisi mendapati tiga orang warga yang terlibat dua pelanggaran hukum sekaligus, yakni membawa senjata tajam tanpa izin dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penindakan ini dilakukan di Jalan Lintas Candipuro pada Sabtu (9/1/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Patroli Rutin Antisipasi Kejahatan Jalanan
Patroli rutin tersebut merupakan bagian dari langkah preventif Polsek Candipuro untuk mencegah tindak kejahatan jalanan serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Personel kepolisian menyisir sejumlah titik yang dinilai rawan, terutama pada jam-jam rawan menjelang pagi.
Kapolsek Candipuro Iptu Ali Humaeni, S.H., M.M. mengatakan, patroli hunting sengaja dilakukan secara acak untuk meminimalisasi ruang gerak pelaku kejahatan.
“Patroli ini kami lakukan sebagai upaya pencegahan. Fokus kami adalah jalan lintas dan wilayah yang rawan terjadi gangguan kamtibmas,” ujar Ali Humaeni.
Polisi Curigai Kendaraan di Jalan Lintas Candipuro
Saat melintas di Jalan Lintas Candipuro, tepatnya di Desa Sinar Pasmah, petugas mencurigai sebuah kendaraan yang ditumpangi beberapa orang. Polisi kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan identitas dan barang bawaan.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 17,5 sentimeter yang diselipkan di pinggang salah satu penumpang. Orang tersebut diketahui berinisial YK (36), warga Jabung, Lampung Timur.
“Dari satu orang kami temukan senjata tajam. Saat ditanya, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan izin kepemilikan,” jelas Ali Humaeni.
Pengembangan Kasus Ungkap Penyalahgunaan Sabu
Tidak berhenti pada temuan senjata tajam, polisi kemudian melakukan interogasi awal. Dari keterangan YK, petugas memperoleh informasi bahwa ia baru saja menggunakan narkotika jenis sabu bersama dua rekannya di wilayah Desa Rawa Slapan.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Hasilnya, polisi mengamankan dua orang lainnya, yakni SA (45) dan EH (26), yang keduanya merupakan warga Candipuro, Lampung Selatan.
“Dari hasil pengembangan, kami mengamankan dua orang tambahan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu beserta alat hisapnya,” kata Ali.
Barang Bukti Diamankan Polisi
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Dari pelaku YK, disita satu bilah pisau yang diduga dibawa tanpa izin. Sementara dari SA dan EH, polisi menyita plastik klip berisi sabu, alat hisap sabu, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan para terduga pelaku, beberapa unit telepon genggam, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Polsek Candipuro untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Terduga Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Kapolsek Candipuro menegaskan bahwa para terduga pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Masing-masing pelaku dijerat pasal berbeda sesuai dengan peran dan perbuatannya.
Untuk pelaku yang membawa atau menguasai senjata tajam tanpa izin, penyidik menerapkan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Sementara itu, untuk pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, penyidik menerapkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun, bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam proses penyidikan.
Polisi Imbau Peran Aktif Masyarakat
Iptu Ali Humaeni juga mengimbau masyarakat Candipuro dan sekitarnya untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Ia menekankan pentingnya laporan warga jika menemukan aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan narkotika dan kepemilikan senjata tajam.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas. Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti demi keamanan bersama,” pungkasnya.***

