• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Thursday, September 11, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Polisi Ringkus DPO Kasus Penadahan Kambing Curian di Lampung Selatan, Barang Bukti Mengejutkan Ikut Diamankan

MeldabyMelda
September 9, 2025
in Daerah
0
Polisi Ringkus DPO Kasus Penadahan Kambing Curian di Lampung Selatan, Barang Bukti Mengejutkan Ikut Diamankan

DJADIN MEDIA – Aksi pencurian ternak yang meresahkan warga kembali berhasil diungkap jajaran Polsek Jati Agung. Seorang pria berinisial S (45), warga Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, akhirnya ditangkap setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penadahan kambing curian. Penangkapan ini menjadi sorotan lantaran pelaku diketahui turut menikmati hasil kejahatan dengan membeli dua ekor kambing curian yang nilainya mencapai jutaan rupiah.

Kapolsek Jati Agung, Iptu Rudy Prawira, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama SAM (39), yang kehilangan tiga ekor kambing pada 14 November 2024. Kambing yang hilang dari kandang di Desa Fajar Baru tersebut membuat korban merugi hingga Rp10,5 juta. “Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa kambing hasil curian berpindah tangan, dan pelaku S terbukti membeli dua ekor kambing tersebut,” ungkap Rudy, Minggu (7/9/2025).

Meski telah lama masuk DPO, tim Unit Reskrim Polsek Jati Agung terus melakukan pengejaran intensif. Puncaknya terjadi pada Jumat (5/9/2025) sore. Informasi keberadaan pelaku berhasil diperoleh dari Kampung Bina Bumi, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang. Tanpa menunggu lama, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Yeyendera bergerak cepat dan berhasil menangkap S tanpa perlawanan. “Saat diinterogasi, tersangka langsung mengakui perbuatannya menerima dan membeli dua ekor kambing hasil curian,” tambah Rudy.

Dari tangan S, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mengejutkan. Tidak hanya dua ekor kambing hidup jenis Jawa Randu dan Cross Boer, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario 125 serta sebuah angkong yang diduga digunakan untuk mengangkut ternak curian. Barang bukti ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam jaringan penadahan hasil pencurian kambing di wilayah Lampung Selatan.

Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Jati Agung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. “Kasus ini tidak berhenti sampai di sini. Kami masih mengembangkan penyelidikan karena ada tersangka lain yang sebelumnya sudah P21 dan berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan,” tegas Kapolsek.

Kasus pencurian ternak, khususnya kambing, memang kerap menjadi persoalan serius di beberapa daerah di Lampung. Bagi masyarakat pedesaan, kambing bukan hanya sekadar hewan peliharaan, tetapi juga aset berharga yang bernilai ekonomi tinggi. Tidak heran jika pencurian kambing kerap menimbulkan keresahan dan kerugian besar bagi warga.

Dengan tertangkapnya S, warga Fajar Baru dan sekitarnya berharap keamanan lingkungan semakin terjaga. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada menjaga ternaknya serta segera melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan di sekitar wilayah mereka.***

Source: AHMAD HIDAYAT
Tags: kasus penadahan hewankriminal Lampungpenangkapan DPO Lampungpencurian kambing Lampung SelatanPolsek Jati Agung
Previous Post

Polisi dan Bhayangkari Sumberejo Gerak Cepat Bantu Nenek Samiyem Korban Tercebur Sumur 18 Meter, Warga Terharu

Next Post

Median Jalan Pemkab Pringsewu Panas Membara Usai Pohon Ketapang Kencana Dibongkar, DPRD Angkat Suara

Next Post
Median Jalan Pemkab Pringsewu Panas Membara Usai Pohon Ketapang Kencana Dibongkar, DPRD Angkat Suara

Median Jalan Pemkab Pringsewu Panas Membara Usai Pohon Ketapang Kencana Dibongkar, DPRD Angkat Suara

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In