DJADIN MEDIA– Kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang menimpa seorang warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, berhasil diungkap jajaran Kepolisian Sektor Gadingrejo. Terduga pelaku yang diduga memiliki catatan kriminal serupa ini akhirnya ditangkap setelah hampir satu tahun menjadi buronan.
Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menyampaikan bahwa terduga pelaku adalah RI (35), warga Kecamatan Ambarawa. RI diduga menggelapkan sepeda motor milik rekannya, Dini Asih Lestari, warga Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo, dengan modus meminjam motor untuk keperluan sehari-hari.
“Kasus ini bermula pada Selasa, 3 September 2024. Terduga pelaku datang ke rumah korban bersama anaknya yang masih berusia lima tahun untuk menginap. Keesokan harinya, saat korban kehabisan gas untuk memasak, pelaku menawarkan diri untuk membeli gas menggunakan sepeda motor Honda Vario milik korban. Namun setelah membawa motor, ia tidak kembali ke rumah,” ujar AKP Herman, Selasa (30/9/2025).
Lebih lanjut, polisi menduga sepeda motor dengan nilai sekitar Rp21 juta tersebut dijual oleh pelaku seharga Rp3 juta. Hasil penjualan diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli narkotika jenis sabu. Dari hasil penyelidikan, terduga pelaku juga memiliki keterlibatan dalam kasus penggelapan lain dengan modus yang sama.
Setelah hampir satu tahun dalam pengejaran, tim gabungan kepolisian berhasil mendeteksi dan mengamankan RI di wilayah Kabupaten Way Kanan pada Senin (29/9/2025). Penangkapan ini sekaligus membuka kemungkinan adanya kasus penggelapan tambahan yang dilakukan pelaku di wilayah lain.
Kapolsek menegaskan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait keberadaan sepeda motor korban yang telah dijual. Selain itu, pihak kepolisian akan menelusuri apakah ada korban lain yang menjadi target penipuan dengan modus serupa.
Atas perbuatannya, RI dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, subsider Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai empat tahun penjara. Polisi memastikan bahwa proses hukum akan dijalankan sesuai prosedur, termasuk pendalaman bukti transaksi penjualan motor dan keterlibatan pelaku dalam penggunaan narkotika.
Sementara itu, korban, Dini Asih Lestari, menyampaikan rasa lega atas penangkapan pelaku dan berharap sepeda motornya dapat segera ditemukan dan dikembalikan. Ia juga mengapresiasi kinerja aparat kepolisian yang telah bekerja keras selama hampir setahun untuk mengungkap kasus ini.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada pihak yang kurang dikenal atau memiliki catatan kepercayaan yang belum jelas.***