• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Sunday, November 9, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rp13 Juta di Kalianda, Uang Hasil Curian Berhasil Diamankan

MeldabyMelda
October 27, 2025
in Daerah
0
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rp13 Juta di Kalianda, Uang Hasil Curian Berhasil Diamankan

DJADIN MEDIA– Aksi kriminal yang sempat menghebohkan warga Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda akhirnya terungkap. Unit Reskrim Polsek Kalianda bekerja sama dengan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil menangkap pelaku pencurian uang senilai Rp13 juta hanya dalam waktu tiga hari.

Pelaku, berinisial S (35), ditangkap di rumahnya di Dusun VIII, Desa Palembapang, setelah polisi mengidentifikasi keterlibatannya melalui rekaman CCTV. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB tanpa perlawanan dari pelaku.

Kejadian bermula pada Selasa (21/10/2025) malam ketika korban, R (43), warga Palembapang, mengutus anggota keluarganya untuk mengambil uang di salah satu agen BRILink setempat. Naas, dalam perjalanan pulang, dua anggota keluarga korban mengalami kecelakaan lalu lintas dan menjadi korban tabrak lari. Saat situasi kacau ini, uang yang baru diambil raib diduga diambil oleh pelaku yang memanfaatkan kondisi tersebut.

Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi, menjelaskan proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian. “Kami langsung menindaklanjuti laporan korban dengan memeriksa lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar tempat pengambilan uang. Dari situ kami berhasil mengidentifikasi pelaku yang mengambil uang korban,” ujarnya, Jumat (24/10/2025).

Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Penangkapan berlangsung lancar berkat koordinasi yang baik antara Polsek Kalianda dan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan.

Dari hasil interogasi, pelaku S mengakui perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp12,9 juta, satu toples bening dengan tutup oranye, dan selembar kain warna hijau yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan uang hasil curiannya.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan aparat dalam merespons laporan masyarakat secara cepat dan tepat. “Berkat kerja sama yang solid antara Polsek Kalianda dan Tim Tekab 308 Presisi, pelaku berhasil ditangkap hanya dalam waktu tiga hari. Hampir seluruh uang hasil kejahatan pun berhasil kami amankan,” jelas AKP Indik.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai tujuh tahun penjara. AKP Indik Rusmono menambahkan, partisipasi masyarakat sangat membantu dalam proses penyelidikan. “Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui tindak kejahatan agar bisa segera ditindaklanjuti. Kerja sama antara aparat dan masyarakat adalah kunci keberhasilan pengungkapan kasus seperti ini,” tegasnya.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membawa uang tunai, terutama dalam jumlah besar. Pihak kepolisian juga menyarankan agar masyarakat memanfaatkan layanan perbankan digital dan sistem keamanan yang tersedia agar risiko kriminalitas bisa diminimalkan.

Dengan penangkapan ini, warga Kalianda dapat sedikit bernapas lega karena pelaku pencurian yang sempat meresahkan telah dibawa ke jalur hukum, dan hampir seluruh uang korban berhasil dikembalikan. Polisi pun berjanji akan terus meningkatkan patroli serta pengawasan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.***

Source: AHMAD HIDAYAT
Tags: BRILinkhukum indonesiaKeamanan WargaKejahatan di DesaPenangkapan CepatPencurian KaliandaPolisi Lampung SelatanTabak LariTekab 308 PresisiUang Hilang
Previous Post

Pemprov Lampung Apresiasi Peran Mathla’ul Anwar, Dorong Pendidikan dan Pemberdayaan Desa

Next Post

Razia Gabungan TNI–Polri di Lapas Kalianda, Kalapas Turun Langsung Pastikan Tidak Ada Pelanggaran

Next Post
Razia Gabungan TNI–Polri di Lapas Kalianda, Kalapas Turun Langsung Pastikan Tidak Ada Pelanggaran

Razia Gabungan TNI–Polri di Lapas Kalianda, Kalapas Turun Langsung Pastikan Tidak Ada Pelanggaran

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In