DJADIN MEDIA— Kepolisian Sektor Penengahan berhasil mengungkap kasus pencurian sapi di Desa Karangsari, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, setelah mengembangkan kasus seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor yang sebelumnya diamankan warga setempat. Polisi memastikan bahwa pelaku tersebut terlibat dalam pencurian ternak yang terjadi beberapa bulan lalu.
Peristiwa bermula pada Rabu (24/12/2025), saat seorang pria berinisial SI (21), warga Desa Karangsari, diserahkan warga kepada pihak kepolisian karena diduga mencuri sepeda motor milik tetangganya. Saat penyerahan, situasi sempat memanas karena emosi warga yang ingin menindaklanjuti sendiri. Beruntung, petugas Polsek Penengahan berhasil mengevakuasi terduga pelaku agar tidak terjadi tindakan anarkis.
Kapolsek Penengahan, IPTU Donal Afriansyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa setelah diamankan, SI langsung menjalani pemeriksaan intensif. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa ia juga terlibat dalam pencurian satu ekor sapi betina jenis simental milik warga Desa Karangsari pada September 2025. “Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui tidak hanya melakukan pencurian sepeda motor, tetapi juga terlibat dalam pencurian satu ekor sapi di Desa Karangsari yang terjadi pada September lalu,” ujar Donal, Jumat (26/12/2025).
Kasus pencurian sapi terjadi pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku masuk ke kandang dengan merusak pintu yang diikat tali rafia hitam, kemudian menuntun sapi keluar. Aksi tersebut sempat terlihat seorang saksi, namun karena kondisi gelap dan sapi yang kelelahan, pelaku berhasil melarikan diri meninggalkan sapi tersebut di lokasi.
Polisi menegaskan bahwa pengakuan SI diperkuat oleh keterangan saksi dan hasil penyelidikan sebelumnya. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu ekor sapi betina simental serta tali rafia hitam yang digunakan pelaku saat melakukan aksi. Penanganan kasus ini menekankan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian untuk mencegah dan mengungkap kejahatan.
“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Polsek Penengahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Donal. Ia juga mengimbau warga agar tidak melakukan main hakim sendiri dan selalu menyerahkan penanganan perkara pidana kepada aparat penegak hukum untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.***

