DJADIN MEDIA – Polres Lampung Barat kembali menindak tegas praktik pungutan liar (pungli) dalam Operasi Cempaka Krakatau 2025. Dua pelaku berinisial YS (41) dan ZE (45) diamankan saat melakukan pungli terhadap pengendara di Jalan Lintas Liwa-Krui Km 29, Kecamatan Kubu Perahu, Senin (3/3/2025).
Kasat Reskrim IPTU Juherdi Sumandi, SH, MH, menjelaskan bahwa dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai dan wadah hijau tempat penyimpanan hasil pungli. Kedua pelaku kini telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk pungli demi menciptakan jalur transportasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” tegas IPTU Juherdi.
Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser, SH, SIK, MSi, mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan praktik pungli yang terjadi di wilayah mereka. Kepolisian akan terus melakukan patroli dan operasi guna mencegah aksi serupa di kemudian hari.
Dengan adanya tindakan ini, diharapkan keamanan dan ketertiban di jalur utama Lampung Barat semakin terjaga, serta masyarakat dapat berkendara dengan lebih nyaman tanpa ancaman pungutan liar.***