DJADIN MEDIA— Satreskrim Polres Lampung Selatan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang pria berinisial S (44) terkait dugaan persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur di wilayah Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan dugaan perbuatan asusila yang dialami dua anak perempuan berusia 14 tahun pada Senin, 15 Desember 2025.
Polisi menyebut bahwa peristiwa ini bermula dari perkenalan korban dengan tersangka melalui aplikasi percakapan WhatsApp. Terlapor membujuk korban dengan janji uang sebesar Rp200 ribu dan meminta foto tidak senonoh korban. Setelah janji uang tidak dipenuhi, tersangka kembali menghubungi korban dan mengajak bertemu dengan ancaman bahwa foto korban akan disebarkan jika menolak. Karena tekanan tersebut, korban akhirnya mengikuti ajakan tersangka dan diduga mengalami perbuatan melanggar hukum di sebuah kontrakan di Kalianda.
Dari hasil pengembangan, tersangka juga diduga melakukan tindakan serupa terhadap korban kedua, yang juga di bawah umur. Kedua korban kemudian melapor ke pihak kepolisian agar kasus ini diproses secara hukum.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan dari korban, saksi, dan alat bukti yang cukup. “Berdasarkan pemeriksaan, tersangka diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur. Saat ini tersangka sudah kami amankan dan ditahan di Polres Lampung Selatan,” ujar Indik, Sabtu (3/1/2026).
Tersangka S, warga Desa Klaten, Kecamatan Penengahan, diamankan pada Jumat, 2 Januari 2026, dan saat ini berada di Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Selain penahanan tersangka, AKP Indik Rusmono juga memberikan imbauan kepada masyarakat dan orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama dalam penggunaan telepon genggam dan media sosial. “Kami mengingatkan orang tua untuk lebih aktif mengawasi pergaulan anak, termasuk interaksi mereka di dunia digital. Jangan ragu melapor ke kepolisian jika menemukan indikasi kekerasan atau kejahatan terhadap anak,” katanya.
Polres Lampung Selatan menegaskan bahwa ruang bagi masyarakat untuk melapor dan meminta perlindungan hukum terbuka seluas-luasnya. Kepolisian juga terus menekankan pentingnya pencegahan melalui edukasi digital dan pengawasan keluarga agar kasus serupa tidak terulang. Penanganan cepat kasus ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku dan menambah kesadaran publik akan perlindungan anak di era digital.***

