DJADIN MEDIA– Kasus penganiayaan berat yang melibatkan H, Kepala Dusun di Desa Natar, kini tengah diselidiki oleh Kepolisian Resor Lampung Selatan (Polres Lamsel). Pada Kamis (6/2/2025), pihak kepolisian bersama tim forensik dari RS Bhayangkara Polda Lampung melakukan pembongkaran makam dan autopsi jenazah MR (19), yang meninggal dunia akibat penganiayaan yang terjadi pada 23 Januari 2025.
Peristiwa bermula dari tuduhan mengintip yang dilayangkan kepada MR oleh keluarga pelaku. Setelah dilakukan mediasi di rumah pelaku, korban diduga dianiaya dengan cara dipukul menggunakan kayu, menyebabkan pendarahan di kepala dan luka serius lainnya. Setelah seminggu dirawat di rumah sakit, korban akhirnya meninggal dunia pada 31 Januari 2025.
Paman korban, Relda, menyatakan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian yang bergerak cepat menangani kasus ini. “Kami sangat mengapresiasi respons cepat dari Polres Lamsel. Kami berharap keadilan dapat ditegakkan dan pelaku dihukum setimpal,” ujarnya, Kamis (6/2/2025).
Sementara itu, Ivin Aidyan, kuasa hukum korban, menegaskan bahwa timnya akan terus mengawal kasus ini hingga proses hukum berjalan dengan transparan. Ia juga menuntut agar polisi mengusut tuntas apakah tuduhan terhadap korban mengintip tersebut terbukti atau tidak.
AKP Nikolas Bagas, Kasat Reskrim Polres Lamsel, memastikan bahwa tim khusus telah dibentuk untuk menangani kasus ini. “Kami berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan kepada korban,” katanya.***