DJADIN MEDIA– Polres Pesawaran berhasil mengungkap 13 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau C3 selama satu bulan di tahun 2025. Dari 13 kasus tersebut, terdapat 9 pelaku yang berhasil diamankan.
Wakapolres Pesawaran, Kompol Sugandhi Satria Nugraha, didampingi Kabag Ops Kompol Hendra Gunawan dan Kasatreskrim IPTU Pande Putu Yoga, menjelaskan rinciannya saat konferensi pers di Mapolres, Kamis (22/8/2025). Terdapat 5 kasus curat, 1 kasus curas, 1 kasus curanmor, 1 kasus pencurian biasa, 3 kasus persetubuhan anak di bawah umur, serta penyerahan senjata api sebanyak dua pucuk.
“Modus operandi pelaku curat biasanya dengan merusak jendela atau pintu korban, kemudian masuk mengambil barang-barang milik korban,” ungkap Kompol Sugandhi.
Dari sejumlah kasus tersebut, perhatian khusus diberikan pada kasus curat spesialis minimarket Alfamart di wilayah Padang Cermin. Pelaku berinisial YW, seorang buruh asal Tegalrejo, Desa Sari Harjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, berhasil ditangkap. Pelaku menetap sementara di wilayah Padang Cermin dan melakukan aksinya dengan merusak dinding tembok kamar mandi Alfamart, kemudian mengambil barang-barang di dalam toko.
Selain itu, masyarakat juga menyerahkan dua pucuk senjata api ilegal ke Polres Pesawaran. Kompol Sugandhi menghimbau para pelaku dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri, dan masyarakat yang memiliki senjata api ilegal agar menyerahkannya ke Polsek terdekat tanpa khawatir akan diproses hukum.
Kasatreskrim IPTU Pande Putu Yoga menambahkan bahwa kasus curat minimarket menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada keamanan masyarakat dan pelaku menggunakan alat seperti palu, linggis, dan dongkrak untuk membobol brankas. Ia menekankan pentingnya pemasangan CCTV baik di dalam maupun di luar minimarket sebagai bukti jika terjadi tindak pidana.
Polres Pesawaran juga mengajak masyarakat untuk aktif menjaga keamanan lingkungan, termasuk meningkatkan kegiatan ronda malam, sebagai upaya bersama meminimalkan kesempatan pelaku melakukan kejahatan. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menindak kejahatan C3 serta meningkatkan rasa aman di masyarakat.***