• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Polres Pesisir Barat Tetapkan Oknum Polisi sebagai Tersangka Penyelundupan Benih Lobster

MeldabyMelda
February 5, 2025
in Daerah
0
Polres Pesisir Barat Tetapkan Oknum Polisi sebagai Tersangka Penyelundupan Benih Lobster

DJADIN MEDIA– Polres Pesisir Barat kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL), termasuk seorang oknum polisi.

Kedua tersangka adalah NA (47), warga Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bangkunat, serta TPN (37), anggota Polri yang bertugas di salah satu polsek jajaran Polres Pesisir Barat.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Algy Ferlyando Seiranausa, S.Tr.K., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentoleransi keterlibatan siapa pun dalam kasus ini.

“Kami tidak akan pandang bulu. Setiap pelaku yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk jika ada oknum aparat,” ujar Iptu Algy, Rabu (5/2/2025).

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pesisir Barat untuk proses hukum lebih lanjut.


Kasus Berawal dari Penangkapan 25.000 Ekor BBL

Kasus ini pertama kali terungkap pada 23 Januari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, polisi menangkap seorang pria berinisial MA yang kedapatan membawa 25.000 ekor BBL menggunakan mobil Daihatsu Sigra hitam, BE 1230 MG.

Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada keterlibatan jaringan yang lebih luas, hingga akhirnya polisi menetapkan NA dan TPN sebagai tersangka baru.

Dari data kepolisian, penyelundupan ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp3,7 miliar.


Polisi Buru Dalang Utama di Balik Jaringan Penyelundupan

Polres Pesisir Barat memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar siapa saja yang terlibat dalam sindikat penyelundupan BBL ini.

“Kami tidak hanya berhenti pada para pelaku di lapangan. Kami akan mencari siapa dalang utama yang mengendalikan jaringan ini,” kata Iptu Algy.

Selain melakukan penindakan, polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas praktik penyelundupan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayah mereka.


Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Pelaku

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perikanan, yaitu:

  • Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,
  • Yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009,
  • Serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman hingga 8 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.


Imbauan untuk Nelayan: Gunakan Jalur Resmi

Polres Pesisir Barat juga mengingatkan masyarakat, khususnya nelayan, agar menyalurkan BBL melalui jalur resmi yang telah ditunjuk pemerintah.

“Kami ingin nelayan mendapatkan keuntungan yang sah tanpa melanggar hukum. Jika menyalurkan hasil tangkapan melalui koperasi resmi, selain lebih aman, mereka juga berkontribusi terhadap pemasukan negara,” kata Iptu Algy.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa para tersangka dalam kasus ini bukanlah nelayan, melainkan oknum yang terlibat dalam jaringan penyelundupan internasional.

“Kami akan terus memerangi praktik illegal fishing demi menjaga sumber daya laut Indonesia,” tutupnya.***

Source: MELDA
Tags: IllegalFishingKeamananLautOknumPolisiTersangkaPenyelundupanBBLPolresPesisirBarat
Previous Post

Skandal Dana Desa Rp2,35 Miliar di PT TBMB: 47 Kampung Diduga Terlibat, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Next Post

Pemkab Pringsewu Gelar Forum Konsultasi Publik dalam Penyusunan RKPD 2026

Next Post
Pemkab Pringsewu Gelar Forum Konsultasi Publik dalam Penyusunan RKPD 2026

Pemkab Pringsewu Gelar Forum Konsultasi Publik dalam Penyusunan RKPD 2026

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In