DJADIN MEDIA— Jajaran Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus pengeroyokan berdarah yang menewaskan seorang pria di sebuah lapo tuak di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Dua dari tiga pelaku telah diamankan, sementara satu tersangka lainnya masih menjadi buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kronologi Kejadian
Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra menjelaskan, peristiwa terjadi pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 00.05 WIB di lapo tuak milik Sugeng, Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo. Korban bernama Legiman, meninggal dunia akibat luka tusuk di dada kiri.
“Awal kejadian bermula saat korban tersenggol salah satu pelaku di dalam lapo tuak. Hal itu memicu adu mulut yang kemudian berlanjut ke luar lapo,” ujar AKBP Yunus dalam konferensi pers di Mapolsek Gadingrejo, Rabu (7/1/2026).
Dalam kondisi keduanya dan beberapa orang lain dipengaruhi alkohol, keributan berubah menjadi aksi kekerasan. Korban tidak membawa senjata, sementara salah satu pelaku datang dengan badik dan langsung menikam korban. Dua pelaku lain membantu dengan menahan dan mendorong tubuh korban, sehingga aksi pengeroyokan terjadi secara bersama-sama.
“Pelaku utama melakukan penusukan, sementara dua pelaku lainnya turut menahan dan mendorong korban,” jelasnya.
Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Wates untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka tusuk yang parah.
Identitas dan Penangkapan Pelaku
Polisi menetapkan tiga orang sebagai pelaku: Doni Pratama, Nofriyanto, dan Supri. Doni Pratama berperan sebagai pelaku penusukan, Nofriyanto memegang tubuh korban, dan Supri ikut mendorong korban saat pengeroyokan.
Doni Pratama berhasil ditangkap di kawasan hutan lindung Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, setelah berpindah-pindah untuk menghindari polisi. Karena mencoba melawan dan melarikan diri, polisi melakukan tindakan tegas terukur.
Sementara itu, Nofriyanto diamankan lebih dulu di wilayah Pesawaran dengan bantuan pihak keluarga yang kooperatif. Adapun Supri hingga kini masih diburu polisi dan masuk DPO.
“Proses penangkapan dilakukan dengan penuh pertimbangan, agar keamanan warga dan anggota polisi tetap terjaga,” tambah AKBP Yunus.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Khusus tersangka Doni, kami juga mengenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun,” tegas AKBP Yunus.
Reaksi Masyarakat dan Kepolisian
Kejadian ini sempat menggemparkan warga setempat, terutama karena berlangsung di lapo tuak yang menjadi pusat kegiatan malam warga. Polisi meminta masyarakat tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya pada pihak kepolisian.
“Kasus ini sudah ditangani profesional, dan kami minta warga tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Fokus kami adalah mengungkap pelaku yang masih buron dan memastikan keadilan bagi korban,” ujar AKBP Yunus.
Polres Pringsewu juga mengimbau pemilik usaha hiburan malam dan lapo tuak agar meningkatkan pengawasan, menjaga keamanan pengunjung, dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan agar tindakan kriminal bisa dicegah.
Langkah Polisi Selanjutnya
Polisi terus melakukan pengejaran terhadap Supri, pelaku yang masih buron. Penyelidikan termasuk pengumpulan bukti, rekaman CCTV di sekitar lapo tuak, dan pemeriksaan saksi untuk memperkuat proses hukum.
“Kami tidak akan berhenti sampai seluruh pelaku tertangkap. Ini juga jadi warning bagi masyarakat bahwa kejahatan tidak akan luput dari hukum,” kata Kapolres.
Kasus ini menjadi perhatian serius, karena menunjukkan risiko kekerasan di tempat hiburan malam yang dipengaruhi alkohol. Polisi berharap penegakan hukum tegas dapat memberi efek jera bagi pelaku dan meningkatkan rasa aman masyarakat di Kabupaten Pringsewu.***

