DJADIN MEDIA— Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pringsewu kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pringsewu. Dalam operasi terpadu yang digelar satu malam, petugas berhasil menangkap delapan pelaku, dua di antaranya diduga kuat sebagai pengedar, sementara enam lainnya merupakan pengguna.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra melalui Kasat Narkoba AKP Chandra Dinata menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengintaian dan pengembangan laporan masyarakat terkait adanya pesta narkoba di beberapa lokasi berbeda di wilayah Pringsewu dan Lampung Tengah.
“Dalam satu malam, kami berhasil menangkap delapan pelaku di tiga lokasi berbeda. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menjaga wilayah Pringsewu bebas dari narkotika,” ujar AKP Chandra, Kamis (9/10/2025).
Pelaku yang diamankan terdiri dari Oki Abriansyah (23), warga Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, dan Reyhan (19), warga Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, yang keduanya diduga sebagai pengedar. Sementara enam pelaku lain yang berstatus pengguna adalah M. Iqbal (22), Hendri Prasetyo (23), Revan Febriansyah (18), Hendrawanto (39), Fajar Ramdani (20), dan Suparmin (46), seluruhnya warga Kecamatan Adiluwih.
Penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih. Polisi menggerebek lokasi tersebut dan menemukan tiga pelaku tengah berpesta sabu. Petugas menyita dua paket sabu sisa pakai, alat hisap sabu, beberapa butir pil heximer, serta tiga unit ponsel. Seorang pelaku berinisial H berhasil melarikan diri saat kedatangan petugas.
“Dari lokasi ini, kami dapat mengumpulkan petunjuk penting untuk melakukan pengembangan kasus, termasuk identitas pemasok sabu,” jelas AKP Chandra.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi melanjutkan pengembangan dan berhasil menangkap Oki Abriansyah di Kecamatan Adiluwih bersama tiga pelaku lain, yakni Hendrawanto, Fajar Ramdani, dan Suparmin. Di lokasi kedua ini, petugas juga menyita delapan paket sabu siap edar yang disembunyikan dalam kotak rokok, satu unit ponsel, timbangan digital, uang tunai Rp200 ribu hasil penjualan, dua bungkus plastik klip bekas pakai, serta satu kotak berisi 100 pipet kaca.
Tidak berhenti di situ, polisi kembali melakukan pengembangan dan menangkap Reyhan di Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, sekitar pukul 08.00 WIB. Dari tangan Reyhan, petugas menyita 61 butir pil heximer dan satu unit ponsel. Reyhan diduga sempat menjual pil tersebut kepada Revan yang telah lebih dulu diamankan di lokasi pertama.
Semua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Pringsewu untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
AKP Chandra menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa Satnarkoba Polres Pringsewu terus mengawasi peredaran narkotika, serta mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkoba. “Kerja sama masyarakat sangat penting untuk membasmi narkoba. Penangkapan ini adalah bukti bahwa kami serius menindak pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkotika,” tegasnya.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menekan angka penyalahgunaan narkotika di wilayah Pringsewu, sehingga generasi muda terhindar dari dampak buruk narkoba yang merusak masa depan.
Tag: Polres Pringsewu, Satnarkoba, narkoba, pengedar sabu, pil heximer, penangkapan narkoba, Adiluwih, Lampung Tengah, tindak pidana narkotika, pemberantasan narkoba
Description:
Polres Pringsewu berhasil menangkap delapan pelaku narkoba dalam satu malam, dua di antaranya pengedar. Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda, disertai penyitaan sabu, pil heximer, timbangan digital, dan uang tunai. Para pelaku kini dijerat UU Narkotika dengan ancaman 4–12 tahun penjara.