DJADIN MEDIA– Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu berhasil mengungkap dua kasus pencurian yang sempat meresahkan warga, khususnya di wilayah Kecamatan Pardasuka. Dalam pengungkapan ini, empat orang terduga pelaku berhasil ditangkap, sementara sejumlah barang bukti bernilai puluhan juta rupiah turut diamankan.
Kasus pertama melibatkan pencurian uang sebesar Rp96 juta milik Kusbandi (67), warga Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka. Peristiwa ini terjadi di rumah korban pada Rabu, 30 Juli 2025. Kusbandi, yang dikenal sebagai pedagang sekaligus tokoh masyarakat setempat, mendapati uang yang disimpannya raib digondol pencuri.
Kasus kedua terjadi dua hari sebelumnya, Senin, 28 Juli 2025, dengan korban bernama Puji (48), warga Pekon Pujodadi. Pelaku mengambil dua unit ponsel, yaitu iPhone 12 dan Infinix Note 8, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp11 juta.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, dalam konferensi pers di Mapolsek Pardasuka, Selasa (12/8/2025), menjelaskan bahwa empat terduga pelaku telah diamankan. Mereka adalah Lintang (20), warga Pekon Pujodadi, yang diduga menjadi pelaku utama pencurian; serta tiga terduga pelaku penadahan, yakni Deni Kurniawan (25), warga Pekon Pujodadi Pardasuka; Makmun (45), warga Pekon Sidodadi Pardasuka; dan Taufik Hidayat (45), warga Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
“Pengungkapan ini adalah bukti komitmen Polres Pringsewu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Pardasuka yang menjadi lokasi rawan tindak kriminalitas,” ujar AKBP Yunnus.
Barang bukti yang diamankan petugas mencakup uang tunai sebesar Rp16,6 juta, dua unit ponsel milik korban, serta sejumlah barang yang diduga dibeli menggunakan hasil pencurian, seperti satu unit sepeda motor, ponsel tambahan, puluhan botol oli motor, dan berbagai barang lainnya.
AKBP Yunnus menambahkan bahwa pihak kepolisian masih melakukan proses penyitaan terhadap satu unit sepeda motor lain yang saat ini berada di luar Provinsi Lampung, tepatnya di Yogyakarta. “Kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan seluruh barang bukti bisa diamankan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal empat tahun. Penanganan kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar.***