DJADIN MEDIA– Satres Narkoba Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan tiga terduga pelaku, termasuk seorang pegawai negeri sipil (PNS) aktif di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Penangkapan dilakukan dalam operasi yang berlangsung sejak Selasa malam (9/12) hingga Rabu (10/12) dini hari.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial MS alias Mamek (41), PNS UPTD Pengairan Provinsi Lampung, warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu; MNI (29), warga Kelurahan Pringsewu Timur yang bekerja di sektor swasta; dan AK (29), karyawan swasta yang juga berdomisili di Kelurahan Pringsewu Timur. Kasus ini menjadi sorotan karena salah satu pelaku berasal dari kalangan aparatur sipil negara.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari patroli rutin tim opsnal Satres Narkoba. Polisi mencurigai gerak-gerik seorang pria di depan SMK YPT Pringsewu. Saat didekati, pria tersebut tampak panik. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pria itu, AK, membawa satu bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu. Dari interogasi singkat, AK mengaku mendapatkan barang tersebut dari MNI.
Berdasarkan informasi itu, polisi langsung melakukan pengembangan dan menggerebek rumah MNI. Dari penggeledahan ditemukan satu paket sabu siap edar, plastik klip bekas pakai, alat hisap sabu, sebuah ponsel, serta sejumlah uang tunai. MNI kemudian mengaku memperoleh sabu dari MS alias Mamek, PNS aktif. Pengakuan ini menjadi titik kunci dalam pengembangan kasus lebih lanjut.
Sekitar empat jam setelah itu, polisi berhasil mengamankan MS di kediamannya. Awalnya, petugas tidak menemukan barang bukti, namun MS mengakui menyimpan sabu di sebuah rumah penginapan yang dikelolanya tak jauh dari rumah. Polisi kemudian mendatangi lokasi penginapan dan menemukan satu paket sabu siap edar beserta alat hisap di bagian plafon bangunan. Selain itu, dari tangan MS disita ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus ini dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan. Ketiganya dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Iptu Laksono Priyanto menegaskan, “Pihak kepolisian akan terus memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu, termasuk jika pelakunya berasal dari kalangan aparatur sipil negara. Kami komitmen menindak tegas demi keamanan dan keselamatan masyarakat.”***

