• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Saturday, August 16, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Polres Tanggamus Tangkap Komplotan Pencuri 85 Baterai PLTS, Tiga Pelaku Masih Buron

MeldabyMelda
August 11, 2025
in Daerah
0
Polres Tanggamus Tangkap Komplotan Pencuri 85 Baterai PLTS, Tiga Pelaku Masih Buron

DJADIN MEDIA – Tim gabungan Polsek Semaka dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil menangkap lima pria yang diduga terlibat pencurian 85 baterai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Pekon Margomulyo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Kelima pelaku berinisial RE (35), AR (29), SS (19), MJ (49), dan R (17), seluruhnya warga Kecamatan Semaka. Polisi masih memburu tiga pelaku lain berinisial WA, EK, dan AW yang melarikan diri saat penyergapan.

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko melalui Kasi Humas AKP M. Yusuf menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Sabtu pagi, 9 Agustus 2025. Kasus ini terungkap setelah Polsek Semaka menerima laporan dugaan pencurian baterai PLTS terpusat di Pekon Margomulyo.

Sekitar pukul 05.30 WIB, tim melihat mobil Mitsubishi L300 hitam melaju bersama dua sepeda motor. Kendaraan dihentikan, namun tiga pelaku di motor kabur ke arah perkebunan. Dari mobil, polisi menemukan puluhan baterai PLTS, baterai inverter, serta peralatan kunci bongkar.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil L300 BE 9622 DA, dua sepeda motor tanpa plat, satu set kunci bongkar, 85 baterai PLTS, dan dua baterai inverter PLTS.

AKP M. Yusuf mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi cepat. “Pengungkapan ini bagian dari komitmen kami menjaga fasilitas publik dan aset negara. Terima kasih atas laporan masyarakat,” ujarnya.

Kelima pelaku kini ditahan di Mapolres Tanggamus dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tiga pelaku yang buron masih dalam pengejaran.***

Source: MIF SULAIMAN
Tags: KriminalLampungpencurian PLTSPolres TanggamusTekab 308 Presisi
Previous Post

Gerbang Tani Kecam Kekerasan PT Toba Pulp Lestari Terhadap Masyarakat Adat Natinggir di Tano Batak

Next Post

Bhayangkara Presisi Lampung FC U-13 Dan U-15 Juarai Piala Suratin Cup 2025 Bandar Lampung

Next Post
Bhayangkara Presisi Lampung FC U-13 Dan U-15 Juarai Piala Suratin Cup 2025 Bandar Lampung

Bhayangkara Presisi Lampung FC U-13 Dan U-15 Juarai Piala Suratin Cup 2025 Bandar Lampung

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In