DJADIN MEDIA – Peredaran narkoba di Kabupaten Lampung Utara kembali mendapat pukulan keras. Tim Tekab 308 Polsek Bukit Kemuning berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial RH di Desa Kebun Dalam, Kecamatan Abung Tinggi, pada Jumat (21/2/2025).
Kapolsek Bukit Kemuning, AKP Edy Juarsyahidin, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Berbekal informasi tersebut, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RH di lokasi kejadian.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan satu plastik klip kecil dan satu plastik klip besar berisi sabu yang disembunyikan di lipatan celana tersangka,” ujar AKP Edy.
Selain narkotika, polisi juga menyita alat hisap sabu, korek api, serta uang tunai sebesar Rp 200.000,- yang diduga hasil transaksi narkoba.
Komitmen Polres Lampung Utara Berantas Narkoba
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memperketat pengawasan dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Tindakan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memerangi narkoba. Kami akan terus melakukan operasi rutin dan menindak tegas para pelaku peredaran narkotika,” kata AKBP Deddy.
Saat ini, tersangka RH beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bukit Kemuning untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Lampung Utara guna mengembangkan kasus ini dan memburu jaringan yang lebih luas.
Dengan keberhasilan penangkapan ini, diharapkan wilayah Lampung Utara semakin bersih dari peredaran narkoba yang merusak generasi muda.***