DJADIN MEDIA– Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Katibung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Simpang Kates, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung. Pelaku berinisial IS (39), warga Gedung Air, Bandar Lampung, berhasil ditangkap hanya dua hari setelah kejadian, bersama barang bukti sepeda motor Yamaha Aerox warna merah.
Kapolsek Katibung, AKP Rudi S., membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku IS kami amankan pada Sabtu, 19 Juli 2025, pukul 17.00 WIB. Ia mencuri motor milik warga yang diparkir di depan kontrakan dengan kondisi kunci masih tergantung. Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Kejadian pencurian berlangsung pada Kamis, 17 Juli 2025, sekitar pukul 11.30 WIB. Korban, Zaenal Arifin (60), warga setempat, memarkir sepeda motornya dekat gardu simpang Kates sebelum membantu mengatur lalu lintas. Namun saat kembali, motor jenis Yamaha Aerox tahun 2017 dengan nomor polisi BE 6828 OF miliknya telah raib.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta dan segera melapor ke SPKT Polsek Katibung.
Berbekal laporan dan keterangan saksi, tim Unit Reskrim bergerak cepat. Dalam waktu dua hari, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di lokasi yang sama, Desa Tanjung Ratu. Dalam pemeriksaan, IS mengakui perbuatannya.
“Modus pelaku tergolong klasik. Ia memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci motor tergantung. Beruntung, kami berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat,” tambah AKP Rudi.
Barang bukti berupa satu unit sepeda motor langsung diamankan ke Mapolsek Katibung. Pelaku kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Polsek Katibung saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan pelaku terlibat dalam aksi serupa di wilayah lain.***