• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Thursday, August 14, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Polsek Katibung Tangkap Pelaku Curanmor Yamaha Aerox, Hanya Dua Hari Usai Kejadian

MeldabyMelda
July 21, 2025
in Daerah
0
Polsek Katibung Tangkap Pelaku Curanmor Yamaha Aerox, Hanya Dua Hari Usai Kejadian

DJADIN MEDIA– Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Katibung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Simpang Kates, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung. Pelaku berinisial IS (39), warga Gedung Air, Bandar Lampung, berhasil ditangkap hanya dua hari setelah kejadian, bersama barang bukti sepeda motor Yamaha Aerox warna merah.

Kapolsek Katibung, AKP Rudi S., membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku IS kami amankan pada Sabtu, 19 Juli 2025, pukul 17.00 WIB. Ia mencuri motor milik warga yang diparkir di depan kontrakan dengan kondisi kunci masih tergantung. Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Kejadian pencurian berlangsung pada Kamis, 17 Juli 2025, sekitar pukul 11.30 WIB. Korban, Zaenal Arifin (60), warga setempat, memarkir sepeda motornya dekat gardu simpang Kates sebelum membantu mengatur lalu lintas. Namun saat kembali, motor jenis Yamaha Aerox tahun 2017 dengan nomor polisi BE 6828 OF miliknya telah raib.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta dan segera melapor ke SPKT Polsek Katibung.

Berbekal laporan dan keterangan saksi, tim Unit Reskrim bergerak cepat. Dalam waktu dua hari, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di lokasi yang sama, Desa Tanjung Ratu. Dalam pemeriksaan, IS mengakui perbuatannya.

“Modus pelaku tergolong klasik. Ia memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci motor tergantung. Beruntung, kami berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat,” tambah AKP Rudi.

Barang bukti berupa satu unit sepeda motor langsung diamankan ke Mapolsek Katibung. Pelaku kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Polsek Katibung saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan pelaku terlibat dalam aksi serupa di wilayah lain.***

Source: AHMAD HIDAYAT
Tags: #LampungSelatanCuranmorKriminalitasPolsekKatibungYamahaAerox
Previous Post

Pemkab Tanggamus Serahkan AHU kepada 20 Koperasi Merah Putih, Perkuat Ekonomi Desa Berbasis Legalitas

Next Post

Aliansi Pemuda Tanggamus Desak Kejari Usut Dugaan Aliran Dana Korupsi ke Mantan Wabup Safii

Next Post
Aliansi Pemuda Tanggamus Desak Kejari Usut Dugaan Aliran Dana Korupsi ke Mantan Wabup Safii

Aliansi Pemuda Tanggamus Desak Kejari Usut Dugaan Aliran Dana Korupsi ke Mantan Wabup Safii

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In