DJADIN MEDIA- Tanggamus kembali diguncang dengan kasus kriminal yang cukup meresahkan masyarakat. Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pugung Polres Tanggamus berhasil mengungkap sindikat penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus cash on delivery (COD). Dalam operasi ini, tiga pelaku berhasil dibekuk, sementara satu orang lainnya kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Ketiga tersangka berinisial HF (34), AN (29), dan AP (35), seluruhnya merupakan warga Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Sementara satu pelaku lain berinisial N masih dalam pengejaran polisi.
Kapolsek Pugung Iptu Alfiyan Almasruri Ali, S.Tr.K., M.H., membeberkan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban bernama Chamberlin (30), warga Bandar Lampung. Ia menjadi korban penipuan pada 10 Juli 2025 saat hendak melakukan transaksi pengalihan (take over) motor Honda PCX hitam keluaran tahun 2023.
Menurut penuturan Kapolsek, korban awalnya tertarik dengan tawaran motor yang dipajang di media sosial Facebook. Transaksi kemudian berlanjut melalui WhatsApp hingga disepakati pertemuan di rumah salah satu kerabat pelaku di Pekon Banjar Agung Udik.
“Sesampainya di lokasi sekitar pukul 17.00 WIB, korban disambut pelaku dan seorang rekannya. Mereka berpura-pura ramah, bahkan menyatakan ketertarikan terhadap motor tersebut. Korban kemudian diminta menyalakan motor, dan saat mesin hidup, pelaku pura-pura ingin mengetes. Namun setelah berputar-putar, pelaku justru melarikan diri,” ungkap Kapolsek Alfiyan.
Korban yang kebingungan kemudian menanyakan kepada penghuni rumah, namun ternyata mereka sama sekali tidak mengetahui adanya transaksi tersebut. Saat itulah korban sadar telah menjadi korban penipuan. Motor Honda PCX miliknya dengan nomor polisi BE 2858 AHT raib, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp35 juta. Ironisnya, motor tersebut masih dalam status kredit di FIF Bandar Lampung dengan cicilan terakhir yang dibayar pada Juni 2025.
Tak menunggu lama, korban resmi melaporkan kejadian itu pada 21 Agustus 2025. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pelacakan, motor korban ditemukan berada di wilayah Pekon Banjar Agung Udik. Pihak pekon akhirnya menyerahkan motor tersebut secara persuasif kepada aparat kepolisian.
Tidak berhenti di situ, Tim Tekab 308 Presisi terus memburu para pelaku. Pada Jumat malam, 12 September 2025 sekitar pukul 23.45 WIB, HF berhasil ditangkap di Pekon Banjar Agung Udik. Dalam interogasi awal, HF mengakui keterlibatannya dalam aksi penipuan bersama rekan-rekannya.
Pengembangan pun dilakukan. Polisi kemudian membekuk AN saat sedang memancing, lalu melanjutkan penangkapan terhadap AP di kediamannya. Ketiga pelaku kini diamankan di Mapolsek Pugung. Sementara itu, pelaku lain berinisial N masih buron dan masuk DPO.
Dari hasil pengungkapan kasus, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk satu unit motor Honda PCX hitam tahun 2023, satu lembar STNK, fotokopi BPKB, surat keterangan leasing, hingga sebuah ponsel yang digunakan pelaku untuk menghubungi korban.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku. “Ketiga tersangka kini ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara,” tandasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan secara online, terutama dengan modus COD. Aparat kepolisian juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya pada tawaran yang mencurigakan dan selalu melakukan transaksi di tempat yang aman serta melibatkan pihak ketiga yang terpercaya.***