DJADIN MEDIA– Kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oknum guru terhadap seorang siswa MTs di Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, berakhir dengan mediasi damai yang digelar pada Senin (29/9/2025). Proses mediasi ini menjadi perhatian publik setelah insiden tersebut sempat viral di media sosial dan menimbulkan keprihatinan masyarakat.
Mediasi berlangsung di kantor madrasah dan melibatkan berbagai pihak penting. Hadir dalam forum tersebut Kepala MTs Mathla’ul Anwar, Paimin, S.Pd.I, guru yang diduga melakukan kekerasan berinisial GR dan NH, orang tua korban BMP, Ketua Komnas Perlindungan Anak Imron Jauhadi, aparat pekon setempat, serta Kapolsek Talang Padang, Iptu Agus Heriyanto, S.H., M.H.
Dalam pertemuan yang berlangsung penuh kekeluargaan itu, kedua belah pihak menyepakati penyelesaian secara damai. Mereka saling memaafkan dan berkomitmen untuk tidak memperpanjang persoalan maupun menuntut secara hukum di kemudian hari. Surat perdamaian resmi pun dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak sebagai bukti kesepakatan yang sah.
Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kesepakatan ini dilakukan secara sadar tanpa tekanan dari pihak manapun, sehingga mengikat kedua belah pihak. “Pihak guru juga diwajibkan membuat video klarifikasi terkait peristiwa yang sempat viral agar publik mendapatkan penjelasan resmi,” ujarnya.
Insiden dugaan kekerasan itu terjadi pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di kelas IX MTs Mathla’ul Anwar, melibatkan siswa BMP sebagai korban. Peristiwa ini sempat memicu kekhawatiran di kalangan orang tua dan masyarakat mengenai keamanan dan kenyamanan siswa di lingkungan sekolah.
Selain mediasi, pihak kepolisian tetap menjalankan langkah-langkah preventif. Koordinasi dengan pihak sekolah dilakukan untuk memetakan potensi protes atau konflik, serta melakukan monitoring pasca-kesepakatan damai. Langkah ini dimaksudkan agar situasi sekolah kembali kondusif dan para siswa dapat melanjutkan kegiatan belajar dengan aman.
Kapolres Rahmad Sujatmiko menambahkan, “Kami berharap setelah mediasi ini, pihak sekolah dapat kembali beraktivitas seperti biasa, dan siswa korban dapat melanjutkan pendidikan tanpa rasa takut. Upaya ini juga menjadi bagian dari program kepolisian untuk memastikan keamanan dan kenyamanan di lingkungan pendidikan.”
AKP M. Yusuf, S.H., Kasi Humas Polres Tanggamus, menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, terutama terkait perlindungan hak-hak anak di sekolah. Kepolisian akan terus melakukan evaluasi dan koordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah insiden serupa di masa mendatang.***

