DJADIN MEDIA– Aksi pencurian sepeda motor di area Embung B Kampus Institut Teknologi Sumatera (ITERA), Desa Sabah Balau, berhasil diungkap oleh anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang dengan dukungan tim Polres Lampung Selatan. Kejadian ini menyoroti pentingnya kewaspadaan mahasiswa dan masyarakat sekitar terhadap tindak kejahatan di area kampus.
Pelaku berinisial MS (15), warga Desa Jabung, Lampung Timur, ditangkap pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang. MS yang masih berstatus pelajar, ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, menjelaskan bahwa pelaku mengakui aksinya mencuri sepeda motor milik korban bersama dua rekannya yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kejadian bermula pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, ketika korban AW (19), mahasiswa asal Way Kanan, memarkir motornya, Honda Scoopy biru putih tahun 2024 bernopol BE 2243 WB, di area Embung B Kampus ITERA untuk mengikuti kegiatan perkuliahan. Setelah kegiatan selesai, korban mendapati motornya hilang lengkap dengan helm putih yang ditinggalkan di lokasi parkir.
Polisi segera melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban. Dari hasil identifikasi dan interogasi, MS mengakui telah mengambil motor korban dengan modus operandi yang terencana. Selain Honda Scoopy milik korban, petugas juga mengamankan satu unit motor Honda Beat Street yang diduga digunakan pelaku sebagai kendaraan operasional saat melakukan pencurian.
“Pelaku utama dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tanjung Bintang. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah teridentifikasi,” ujar Kompol Edi Qorinas. Ia menambahkan bahwa polisi kini fokus untuk membongkar jaringan curanmor yang beroperasi di wilayah Lampung Selatan, termasuk kemungkinan adanya modus baru yang memanfaatkan area kampus yang ramai dan minim pengawasan.
Kapolsek juga mengimbau mahasiswa, pelajar, dan masyarakat umum untuk meningkatkan kewaspadaan. Beberapa tips keamanan yang disarankan meliputi penggunaan kunci ganda, memarkir kendaraan di lokasi terang dan ramai, serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Menurutnya, pencegahan bersama adalah kunci agar kasus serupa tidak terulang.
MS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara. Aparat kepolisian menegaskan bahwa meskipun pelaku masih remaja, hukum tetap berlaku dan diharapkan memberi efek jera. Penyidikan juga terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya pola koordinasi antara pelaku di berbagai titik di Lampung Selatan.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh mahasiswa dan warga sekitar ITERA agar selalu waspada. Tidak hanya menjaga keamanan barang pribadi, tetapi juga meningkatkan solidaritas antarwarga dan mahasiswa dalam menjaga lingkungan kampus tetap aman dari aksi kriminal.***

