DJADIN MEDIA– Satuan Reskrim Polsek Wonosobo Polres Tanggamus berhasil mengamankan satu tersangka kasus pertolongan jahat dalam pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Februari 2023. Tersangka berinisial TB (22) ditangkap bersama barang bukti berupa satu unit handphone hasil kejahatan.
Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, S.H., menjelaskan penangkapan berlangsung pada Kamis, 7 Agustus 2025 di Talang Ringin Putih, Pekon Banding, Kecamatan Suoh. TB mengaku memperoleh handphone tersebut melalui transaksi jual beli secara COD di pasar Wonosobo lewat Facebook.
Kejadian bermula saat korban Sudirman (19) melintasi Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong. Dua pria tidak dikenal menghadang dan salah satunya mengancam korban dengan pisau garpu lalu merampas handphone OPPO A16 warna perak.
Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Wonosobo setelah mengalami kerugian sekitar Rp1.890.000.
TB kini ditahan dan dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Polisi terus mengejar dua pelaku utama yang masih buron.***