DJADIN MEDIA– Kasus pencurian menimpa mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pekon Dadirejo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus. Dalam operasi tersebut, dua tersangka berhasil diamankan, sekaligus barang bukti berupa empat unit handphone berhasil disita.
Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan intensif sejak laporan masuk. Kedua tersangka, yakni AP (21) warga Pekon Dadirejo dan MR (45) warga Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat, ditangkap pada Minggu malam, 24 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di kediaman masing-masing.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa empat unit handphone milik korban, antara lain iPhone 13 warna pink, iPhone 11 warna hitam, Vivo Y50, dan Redmi 13C warna hitam. Penemuan barang bukti terjadi saat pengembangan kasus di rumah MR di Pekon Belu,” ujar Iptu Tjasudin, Senin (25/8/2025).
Kronologi kasus bermula pada Selasa, 12 Agustus 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Para korban, yang terdiri dari mahasiswa KKN, baru menyadari barang berharga mereka hilang saat bangun tidur. Ayu Rista (23), warga Desa Gedung Ilir, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, menemukan jendela kamar posko KKL-PPM terbuka dan rusak. Tak lama setelah itu, tiga rekannya juga menyadari handphone mereka hilang. Total kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp12 juta.
“Segera setelah laporan masuk, kami melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan, tersangka AP berhasil diidentifikasi dan ditemukan satu unit handphone korban di tangannya,” terang Kapolsek.
Berdasarkan pengakuan AP, ia mengaku melakukan pencurian seorang diri, namun tiga unit HP lainnya ia titipkan kepada pamannya, MR, di Kota Agung Barat. Atas pengakuan ini, polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman MR dan berhasil menemukan ketiga handphone korban yang disimpan di sana.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolsek Wonosobo dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Pihak kepolisian juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.
Kapolsek menekankan pentingnya kewaspadaan bagi masyarakat, terutama bagi mahasiswa yang sedang mengikuti program KKN. Ia mengimbau agar warga selalu memastikan keamanan barang pribadi dan melaporkan segera apabila terjadi kehilangan atau tindak kriminal.
Kasi Humas Polres Tanggamus, AKP M. Yusuf, S.H., menambahkan bahwa kasus ini menjadi contoh keberhasilan koordinasi antara masyarakat dan kepolisian dalam mengungkap tindak kriminal. “Kami berharap dengan langkah cepat ini, keamanan di wilayah Tanggamus khususnya bagi mahasiswa KKN bisa lebih terjaga,” pungkasnya.***