DJADIN MEDIA– Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) melalui Ketua Umum Dwi Christianto, S.H., M.Si., dan Sekretaris Jenderal Telly Nathalia, menyatakan sikap resmi terhadap maraknya tindakan oknum yang mengatasnamakan diri sebagai pengurus IWO secara ilegal di berbagai wilayah.
Dalam keterangan pers yang dirilis Sabtu (24/5/2025), Dwi Christianto menegaskan bahwa organisasi yang ia pimpin memiliki legalitas hukum yang sah. “Kami minta dengan tegas agar pihak-pihak yang tidak memiliki dasar kewenangan untuk segera menghentikan klaim sepihak tersebut,” ujar Dwi.
Menurutnya, sejumlah pihak di berbagai daerah, termasuk Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Lampung, dan Batam, terindikasi mengklaim sebagai pengurus wilayah dan daerah IWO tanpa melalui mekanisme yang sah berdasarkan AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) IWO. Bahkan, ada oknum yang mencatut jabatan Ketua Umum dan menyebarkan pernyataan ke publik, termasuk kritik terhadap institusi negara.
“IWO adalah organisasi profesi wartawan yang telah berbadan hukum. Nama dan logo resmi IWO telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM serta Ditjen Kekayaan Intelektual,” jelasnya.
PP IWO juga merinci legalitasnya, di antaranya terdaftar dengan SK AHU-0001476.AH.01.08.TAHUN 2023 dan hak merek IWO tercatat sejak 30 Maret 2025. Dwi menegaskan, segala bentuk tindakan mengatasnamakan IWO di luar struktur resmi adalah ilegal dan dapat berkonsekuensi hukum.
“Segala tindakan yang mengganggu tatanan organisasi kami adalah bentuk agitasi dan penyusupan organisasi liar. Kami imbau seluruh instansi pemerintah dan swasta untuk tidak melayani atau bekerja sama dengan pihak-pihak tersebut,” tegasnya.
Sebagai penutup, Dwi mengajak seluruh pihak untuk bersama menjaga keutuhan organisasi dan mencegah penyalahgunaan nama IWO demi menjaga marwah profesi wartawan online yang sah di Indonesia.***